Home > Berita > Siak

Polisi Amankan 5000 Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai di Kampung Mangkepan Siak

Polisi Amankan 5000 Bungkus Rokok tanpa Pita Cukai di Kampung Mangkepan Siak

Kardus rokok yang diamankan personel Polsek Sungaiapit.

Sabtu, 21 Oktober 2017 22:45 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Polisi Sektor (Polsek) Sungaiapit berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai, pada Sabtu (21/10/2017) pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib, di simpang empat, dekat pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungaiapit, Siak, Riau. Selain mengamankan rokok, Polisi juga mengamankan 1 unit mobil engkel Pick Up warna kuning dengan nomor polisi BM 9731 AH beserta supir berinisial S (49) warga Desa Ranah Kecamatan/Kabupaten Kampar.

"Petugas mengamankan 100 kardus rokok merk Luffman. Jika dirincikan 1 kardus ini sebanyak 50 Slope. Sementara 1 Slope sebanyak 10 bungkus, jadi ditotalkan semua menjadi 5000 bungkus," kata Kapolres Siak, AKBP Barliansayah, Sabtu malam.

Penangkapan ribuan bungkus rokok ilegal ini, berawal pada saat personel Polsek Sungaiapit melaksanakan patroli di wilayah setempat. Sampai di TKP petugas melihat sebuah mobil Pick Up yang mencurigakan.

"Setelah petugas memberhentikan mobil itu dan langsung mengecek isinya, ternyata ditemukan 100 kardus rokok merk Luffman. Saat ditanya dokumen lengkapnya kepada supir, ternyata tidak ada," jelas Kapolres.

Usut punya usut, ternyata sopir tersebut berencana menawarkan atau menjual ribuan bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai ini ke penjual eceran di daerah Kecamatan Sungaiapit.

"Saat ini sopir beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungaiapit untuk proses penyelidikan. Dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Siak," ujar kapolres. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww