Tersangka Kasus Korupsi Siampo Pelangi Beberkan Adanya Aliran Dana ke Oknum Petinggi PTPN V Pekanbaru

Tersangka Kasus Korupsi Siampo Pelangi Beberkan Adanya Aliran Dana ke Oknum Petinggi PTPN V Pekanbaru

Arlimus didampingi penasihat hukumnya menandatangani berkas berita acara serahterima dari penyidik ke penuntut umum, Rabu (18/10/2017).

Rabu, 18 Oktober 2017 20:39 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Tersangka kasus korupsi sertifikat kebun Koperasi Siampo Pelangi Cerenti, Arlimus membeberkan adanya aliran dana ke oknum petinggi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru. Hal itu disampaikan Arlimus, Rabu (18/10/2017) siang di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing).

"Uang itu saya titipkan melalui As dan KS," ujar Arlimus. Saat itu, dirinya merupakan Anggota DPRD Kuansing dan juga Ketua Koperasi Siampo Pelangi.

Tidak hanya itu, Arlimus juga mempertanyakan dua tersangka lainnya, yakni As dan KS. Sebab, dirinya tak ingin bertanggung jawab sendiri atas kasus korupsi sertifikat kebun senilai Rp1,2 miliar.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Jufri SH MH melalui Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung, SH menyatakan bahwa tersangka As dan KS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sedangkan Arlimus sudah serah terima antara penyidik dan penuntut umum. Beliau akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Telukkuantan," ujar Jhon didampingi Kasi Intel Revendra SH, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dari perkara ini, penyidik menyita uang senilai Rp100 juta dari tersangka As dan KS. Sementara, Arlimus mengaku sudah menghabiskan jatahnya.

Diterangkan Jhon, kasus ini berawal dari kucuran dana dari PTPN V Pekanbaru kepada Koperasi Siampo Pelangi senilai Rp1,2 miliar untuk biaya sertifikat kebun.

Ternyata, lahan yang akan diurus masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya. "Seharusnya, saat itu mereka mengembalikan uang ke negara melalui PTPN V Pekanbaru. Tapi, mereka malah menggunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Jhon.

Untuk As dan KS yang DPO, Kejari Kuansing meminta keduanya untuk menyerahkan diri. Sehingga, proses hukum ini bisa segera tuntas. ***

Editor:
Jaka Abdillah

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing, Riau
wwwwww