Home > Berita > Riau

Disidangkan di Pekanbaru, Polri Sebut Aliran Dana Saracen Akan Diungkap di Pengadilan

Disidangkan di Pekanbaru, Polri Sebut Aliran Dana Saracen Akan Diungkap di Pengadilan

Ilustrasi/Tampilan situs sarecennews.com.

Selasa, 17 Oktober 2017 16:37 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Polisi masih belum mau mengungkap hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atas aliran dana terhadap anggota kelompok Saracen. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, sejumlah fakta yang belum diketahui publik selama proses penyidikan akan terungkap dalam persidangan nantinya.

"Nanti di persidangan saja. Itu kan PPATK sangat substansif dan tidak boleh disebarkan ke publik," ujar Fadil di kompleks PTIK, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Fadil mengatakan, pihaknya enggan membuka ke publik karena khawatir memengaruhi proses penyidikan.

Berkas perkara tiga anggota Saracen telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sementara itu, sisanya masih dikaji oleh jaksa peneliti.

Sebelumnya, disebutkan bahwa ada sejumlah nama tokoh publik dalam laporan hasil analisis itu. Namun, tidak disebutkan siapa saja orang tersebut. Polri sebelumnya juga menyebut bahwa pihak-pihak tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Fadil mengatakan, dalam proses hukum, penyidik hanya melihat fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan. "Persoalan di situ ada nama a, b, c, d,e, itu kan persoalan fakta. Jadi kita tidak karena pendekatan yang lain-lain," kata Fadil, dilansir potretnews.com dari kompas.com.

Fadil kembali menegaskan bahwa fakta-fakta yang tidak terungkap selama penyidikan kemungkinan akan diketahui secara terbuka di pengadilan. "Persidangan Indonesia ini kan terbuka. Di sana akan kelihatan semua petanya seperti apa," ujar dia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faisal Tonong, Jasriadi, dan Mohammad Abdullah Harsono.

Kemudian, menyusul Asma Dewi yang diduga mentransfer uang Rp 75 juta ke rekening bendahara Saracen, Retno. Ia juga dijerat dugaan tindak pidana yang sama dengan anggota Saracen.

Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Seperti telah diberitakan potretnews.com terbitan Jumaat (13/10/2017), Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus pendiri sindikat Saracen, M Abdullah Harsono (MAH) telah lengkap. Harsono akan segera disidangkan."MAH, sudah dinyatakan lengkap P21, tanggal 12 Oktober," kata Jampidum Noor Rachmad ketika dihubungi, Jumat (13/10/2017).

MAH akan disidangkan di Pekanbaru, Riau. Kejaksaan Negeri Pekanbaru tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang buktinya dari Bareskrim Polri. Dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) berasal dari Kejagung dan Kejari Pekanbaru. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww