Meski Sudah Disahkan, tapi RTRW Riau Belum Disetujui Pusat

Meski Sudah Disahkan, tapi RTRW Riau Belum Disetujui Pusat

Ilustrasi.

Sabtu, 14 Oktober 2017 17:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Konsep penyelamatan lahan gambut di Provinsi Riau dianggap masih belum jelas dalam draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, yang Perdanya sudah disahkan beberapa waktu lalu. Hal ini dipertanyakan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama sejumlah pihak kementerian terkait lainnya di Jakarta, pada Jumat (13/10/2017) lalu.

Oleh karena itu, RTRW Riau dianggap masih perlu dilakukan perbaikan, dan kawasan penyelamatan gambut diminta pihak kementerian untuj dimasukan ke dalam RTRW Riau tersebut.

Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldi Jusman, yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung alot, pasalnya pihak kementerian mempertanyakan konsep penyelamatan lahan gambut di Provinsi Riau, yang seharusnya sejalan dengan program restorasi gambut pemerintah pusat.

”Pihak Kementerian LHK minta adanya konsep kawasan gambut dalam RTRW, sebagai upaya penyelamatan gambut di wilayah Riau,” kata pria yang akrab disapa Dedet ini, Sabtu (14/10/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Situasi pertemuan selanjutnya menurut Dedet memang sempat memanas, karena pihak DPRD dan Pemprov menyayangkan permintaan itu, karena pihak pusat tidak dari awal penyusunan RTRW Riau menyatakan itu.

”Akhirnya dengan pembahasan yang alot, disepakati akan dilakukan perbaikan dengan memasukan konsep penyelamatan gambut oleh Pemprov Riau. Setelah diperbaiki RTRW tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali,” ulasnya.

Ditambahkan politisi Demokrat ini, pihak DPRD Riau berhara[p, agar RTRW Riau bisa disetujui segera, karena banyak hal positif dengan penuntasan RTRW tersebut, di antaranya adalah pembangunan dan investasi yang masuk ke Riau. ***

Editor:
Jaka Abdillah

wwwwww