Home > Berita > Siak

Dor, Dor... Mencoba Kabur Saat Disergap, Remaja Pemilik Senpi Rakitan Asal Siak Ini Diterjang Timah Panas Polisi

Dor, Dor... Mencoba Kabur Saat Disergap, Remaja Pemilik Senpi Rakitan Asal Siak Ini Diterjang Timah Panas Polisi

Tersangka saat di Amankan di Mapolsek Kandis. (foto: istimewa)

Selasa, 10 Oktober 2017 15:13 WIB
SIAK, POTRETNEWS.com  - Seorang remaja berinisial BH, terpaksa dilumpuhkan aparat Unit Reskrim Polsek Kandis dengan timah panas tepat di paha kanannya sekitar 5 cm dari atas dengkul lantaran mencoba kabur saat hendak diamankan petugas, Senin (9/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka yang tercatat sebagai warga RT 02/ RW 06 Kampung Kandis Godang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau itu ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli senpi di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km. 80 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis.

Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit itu pun berdasarkan laporan warga setempat. Anggota Polsek Kandis langsung turun ke lapangan. Saat mau ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa petugas melakukan tembakan terhadap pelaku. Padahal sebelumnya sudah diberikan peringatan keras dengan sekali tembakan peringatan.

"Saat petugas ke TKP melakukan penyelidikan, pelaku berada di tempat. Melihat petugas pelaku mencoba kabur. Setelah berhasil dikepung oleh anggota di lapangan pelaku tidak dapat mengelak lagi. Sebelumnya Petugas juga memberikan peringatan tapi pelaku tetap mau kabur juga, terpaksa harus dilumpuhkan dengan tembakan," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Selasa (10/10/2017).

Meski sudah diterjang timah panas, pelaku masih berusaha untuk tetap kabur dari kejaran polisi hingga akhirnya tertangkap juga dan pelaku dibawa ke Puskesmas Kandis dan selanjutnya ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan bersama seorang teman pelaku yang akan menjadi saksi.

Saat di TKP polisi berhasil menyita 1 pucuk senpi rakitan warna hitam, gagang plastik warna coklat mirip jenis Revolver dengan lobang silinder sebanyak 6 buah dan di dalam silinder ditemukan 1 cartridge kuningan. Selanjutnya 1 buah tas sandang warna biru terbuat dari kain yang berisikan 9 butir cartridge yang di ujungnya tertempel peluru jenis senapan angin, 1 batang besi bulat padat sepanjang 15 cm.

Dari rumah tersangka yang melanggar Pasal 1 undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara ini juga ditemukan 1 pucuk benda mirip senjata api yang terbuat dari plastik warna hitam.

52 butir cartridge kuningan yang di ujungnya ditempelkan jenis peluru senapan angin. 104 butir Cartridge kuningan merek Super Fix PL 22 yang berisi mesiu. 1 kotak peluru senapan angin yang terbuat dari timah dan 200 butir peluru senapan angin yang terbuat dari timah.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengatakan bahwa senpi rakitan tersebut diperoleh dari almarhum ayah kandungnya yang sudah meninggal satu tahun yang lalu. Pelaku juga sempat dibawa ke Puskesmas Kandis karena kondisi luka tersangka mengalami luka tembak pada paha kanan, tembus dan tidak mengenai tulang paha, saat ini tersangka dalam keadaan sadar," sebut kapolres. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww