Home > Berita > Riau

Kuasa Hukum PT DSI Mangkir, Sidang Lanjutan Kasus Perdata di PN Siak Ditunda Dua Pekan

Kuasa Hukum PT DSI Mangkir, Sidang Lanjutan Kasus Perdata di PN Siak Ditunda Dua Pekan

Ilustrasi

Jum'at, 06 Oktober 2017 01:16 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pada Rabu 4 Oktober 2017 kemarin ditunda. Sebab kuasa hukum PT DSI tidak hadir alias mangkir, dengan alasan sakit.

Ketidakhadiran itu, membuat kuasa hukum masyarakat Firdaus Ajis merasa kecewa. Apalagi ia telah berupaya menghadirkan saksi ahli dari Unand Padang, Dr.Azmi Fendri, seorang ahli agraria.

Padahal sidang yang sudah terdaftar pada register Pengadilan Negeri Siak dengan nomor02/pdt.bth/2017/pn.siak antara masyarakat bernama Steven Loren berlawanan dengan PT DSI ini, sedianya masuk pada agenda saksi ahli dari pihak pembantah (masyarakat,red).

"Kita menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum PT DSI ini. Apalagi sidang ini masuk agenda saksi ahli dari pihak pembantah atau masyarakat," kata Firdaus, kepada potretnews.com, Jumat (6/10/2017) dini hari.

Firdaus mengatakan, seharusnya kuasa hukum perusahan bersikap dewasa dan tidak beralasan. Sebab perkara ini sudah cukup lama. "Kalaupun ada kuasa hukum perusahan yang sakit, kan bisa digantikan oleh anggotanya yang lain. Jadi tidak perlu menunda persidangan ini," keluh Firdaus.

Perlu diketahui sebut Firdaus, pengadilan ini merupakan benteng terakhir dimana tempat masyarakat mencari keadilan. "Jadi sudah sepantasnya semua pihak harus menghormati pengadilan," ujarnya.

Sidang ini, rencananya akan kembali digelar pada Rabu 18 Oktober 2017 mendatang. *****

wwwwww