Miris, Tersangka Perkara Korupsi Proyek Lampu Jalan di Pekanbaru Ternyata Ada yang Pegiat LSM Antikorupsi

Miris, Tersangka Perkara Korupsi Proyek Lampu Jalan di Pekanbaru Ternyata Ada yang Pegiat LSM Antikorupsi

Ilustrasi.

Rabu, 04 Oktober 2017 15:29 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Tinggi Riau mengumumkan identitas empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Salah satunya inisial M, yang merupakan anak buah Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. "Keempat tersangka yakni M, selaku penanggung jawab proyek, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkot Pekanbaru, serta tiga orang broker atau makelar proyek inisial A, MJ dan MHR," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (3/10/2017).

Tiga tersangka sebagai makelar proyek itu juga merupakan pegiat LSM (lembaga swadaya masyarakat) antikorupsi. Namun, mereka malah diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.

Kejaksaan menjadwalkan untuk memeriksa keempatnya sebagai tersangka hari ini. Namun, mereka kompak untuk tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pidana khusus tersebut. "Hari ini mereka kita panggil untuk diperiksa tapi tak datang. Ada 3 yang tidak memberikan keterangan, dan satu mengirimkan surat bahwa dia tak bisa hadir," kata Sugeng.

Tersangka M, A dam MHR tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik tanpa memberikan alasan. Sementara tersangka MJ mengirim surat pemberitahuan tidak hadir.

Menurut Sugeng, dalam kasus itu, terjadi markup dalam pembelian lampu jalan tersebut. Modusnya, anggaran satu rekening kegiatan, malah dilakukan pemecahan hingga Penunjukan Langsung (PL) oleh pejabat di Pemko Pekanbaru itu. Proses PL dilakukan tidak dengan benar, bahkan direkayasa dan fiktif.

"Jadi, ada 29 orang penyedia barang, sudah ditentukan terlebih dahulu oleh PPK. Ternyata yang ditunjuk hanya pinjam bendera. Yang digunakan oleh 3 tersangka sebagai makelar proyek itu," kata Sugeng.

Kemudian, mereka membeli barang pada satu tempat di sebuah toko di Jakarta. Dalam pembelian itu, mereka juga merekayasa harga hingga terjadi penggelembungan yang tidak semestinya. "Dari awal, soal harga sudah dikondisikan di toko itu. Ternyata harga sudah digelembunglan, proses harganya saja sudah melanggar hukum," ungkap Sugeng, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 40 orang saksi, satu saksi ahli dan dua saksi lain yang akan dipanggil. Selain itu juga sudah diamankan 156 surat atau petunjuk terkait korupsi tersebut. Jaksa juga sudah menyita uang Rp 146 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan dari penyidik dan alat bukti, ditemukan kerugian Rp 1,3 miliar dalam pengadaan proyek lampu jalan tersebut.

Meski begitu, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Ternyata barang yang dibeli tidak sesuai spek.

Pengadaan lampu jalan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar lebih. Kegiatan masuk dalam Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.

Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Kendati telah selesai dikerjakan, sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Untuk mengetahui permasalahan tersebut, DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu mencari tahu perusahaan yang melakukan pekerjaan proyek tersebut. Hasil di lapangan ditemukan ternyata banyak sekali perusahaan yang terlibat salah satunya PT ACS.

Perusahaan tersebut diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit. Kuat dugaan pencopotan lampu-lampu itu dikarenakan pihak rekanan masih memiliki utang kepada suplier.

Selaian PT ACS, DKP Pekanbaru juga menunjuk perusahaan PT OMG untuk melakukan pekerjaan pemasangan. Kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.

Dalam kasus ini, sejumlah kepala dinas telah dimintai keterangannya. Di antaranya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.‎ ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww