Kejaksaan Tegaskan Putusan Pengadilan atas Pengerjaan Tapak Tower Listrik di Kawasan Garuda Sakti Pekanbaru Sudah Final

Kejaksaan Tegaskan Putusan Pengadilan atas Pengerjaan Tapak Tower Listrik di Kawasan Garuda Sakti Pekanbaru Sudah Final

Ilustrasi.

Senin, 02 Oktober 2017 14:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan menegaskan proyek pembangunan jaringan listrik nasional di Kota Pekanbaru telah bisa dilaksanakan seiring putusan pengadilan negeri pekanbaru atas konsinyasi pembayaran ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan tapak tower jaringan listrik tersebut. Kepala Seksi Perdata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rizki Rahmatullah menerangkannya, Senin (2/10/2017).

"Sidangnya kan sudah selesai. Jadi pembayaran ganti ruginya dilakukan konsinyasi. Kalau tidak salah tidak ada pengajuan banding perdatanya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, PT. PLN melakukan proses ganti rugi lahan tempat pembangunan tapak tower. Ganti rugi lahan itu dilakukan terhdap pemilik lahan. "Kalau tidak salah, gak ada banding perdatanya," ucap Rizki, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Proses ganti rugi sistem konsinyasi ini dilakukan untuk pembangunan tapak tower di kawasan Garuda Sakti.

Kejaksaan dalam hal ini bertindak sebagai pengacara negara. Selama dalam proses peraidangan pun telah dilalui tahapan mediasi hingga vonis persidangan yang memutuskan konsinyasi tetap dilaksanakan.

Biaya ganti rugi lahan dititipkan ke pengadilan untuk selanjutnya bisa diambil oleh pemilik lahan. Jalur listrik di Kota Pekanbaru yang menjadi jarigan listrik yang akan memaksimalkan ketersediaan listrik. Jaringan ini menghubungkan Gauda Sakti ke Gardu Induk Pasir Putih. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww