Home > Berita > Riau

Meski Sudah Disahkan DPRD Riau, Pemkab Kampar Kesulitan Mengakses RTRW

Meski Sudah Disahkan DPRD Riau, Pemkab Kampar Kesulitan Mengakses RTRW

Ilustrasi.

Minggu, 01 Oktober 2017 14:35 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - RTRW hasil pembahasan Panitia Khusus telah disahkan oleh DPRD Riau. Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kampar belum mendapatkan salinannya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kampar, Azwan menyebutkan, pihaknya mengusulkan sekitar 100.000 hektar lebih dikeluarkan dari kawasan hutan dalam pembahasan RTRW. Ia belum tahu bagaimana realisasinya dalam hasil pembahasan Pansus.

"Masih disimpan. Kita kesulitan mendapatkannya (RTRW)," kata Azwan, Jumat (29/9/2017) lalu, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com. Menurut dia, 100.000 ha lebih yang diusulkan itu adalah holding zone.‎

Azwan mencontohkan kawasan sekitar Ulu Kasok. Pemkab Kampar mengusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan. Termasuk jalan umum yang statusnya masih berada di dalam kawasan hutan.

Jika RTRW tidak melepas daerah wisata dari kawasan hutan, ada alternatif lain. Menurut Azwan, sebenarnya objek wisata yang di dalam kawasan tidak mesti diputihkan atau dilepas dari kawasan hutan.

"Jadi bisa diajukan menjadi kawasan strategis pariwisata. Diusulkan ke pusat. Kalau sudah ada keputusan menteri, langsung bisa dikembangkan," jelas Azwan.

Menurut Azwan, daerah wisata memang sulit diputihkan. Jika diputihkan, dikhawatirkan akan merubah bentuk ekosistem yang berdampak rusaknya hutan. "Justru kalau jadi objek wisata, (hutan) harus semakin dilestarikan. Pohon ditanami," ujar Azwan. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww