Home > Berita > Riau

Darussalam Buka Sosialisasi E-Katalog di Lingkungan Pemkab Inhil

Kamis, 28 September 2017 17:50 WIB
Advertorial
darussalam-buka-sosialisasi-ekatalog-di-lingkungan-pemkab-inhilSuasana Sosialisasi dan Pelatihan Teknis e-Katalog di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (29/9/17).
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Asisten I Setda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau Drs Darussalam membuka Sosialisasi dan Pelatihan Teknis e-Katalog di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Kamis (29/9/17) di Aula Bappeda di Tembilahan. Acara dihadiri Direktur ayoklik.com LKPP Rahmat Daniel, unsur Forkopimda dan pejabat Pemerintah Kabupaten Inhil serta 100 pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan.

Adapun maksud dan tujuan Sosialisasi dan Pelatihan Teknis e-Katalog yaitu memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang tatacara pelaksanaan belanja barang di lingkungan pemerintah kabupaten dengan teknis melalui e-Katalog pada semua organisasi perangkat daerah dan memberikan pengetahuan umum tentang penyusunan rencana umum pengadaan (RUP) yang baik dan benar, terakhir memberikan pengetahuan tentang RUP para aplikasi SiRUP di LPSE Kabupaten Inhil.

Asisten I Setda Inhil dalam sabutannya mengatakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar dengan membawa bangsa ini menuju paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

TIK tersebut di arahkan pada ketersediaan jaringan Informasi dan data yang menghubungkan Instansi pemerintah dalam rangka optimalisasi pelayanan Umum, dimana pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan dan lebih mudah, merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita.

"Sebagai bagian dari pelayanan umum, pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan salah satu aktifitas yang mendapat sorotan dalam beberapa terakhir dalam pengadaan barang dan jasa mulai berkurang sejak diadakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) yaitu, pengadaan barang atau jasa yang di lakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. (adv/diskominfo/suf)

wwwwww