Sanksi Menanti Tempat Karaoke yang Melanggar Perda tentang Hiburan Umum, Ini Regulasinya

Sanksi Menanti Tempat Karaoke yang Melanggar Perda tentang Hiburan Umum, Ini Regulasinya

Delapan wanita muda diamankan dari senuah kafe, KTV dan tempat pijat salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (12/4/2016) dini hari.

Rabu, 27 September 2017 12:31 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sesuai Peraturan Derah (Perda) tentang Hiburan Umum nomor 3 Tahun 2002, jam operasional karaoke keluraga hanya sampai pukul 22.00 WIB. Fakta di lapangan, banyak tempat karaoke di Pekanbaru yang melanggarnya. Dari pantauan belum lama ini di beberapa tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, SM Amin dan Jalan Tuanku Tambusai, banyak yang buka hingga dini hari.

"Kami lama tutupnya. Kalau ada tamu sampai subuh pun kita masik buka," kata salah seorang penjaga tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Kamis (21/9/2017) malam.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji akan menindak tegas tempat karaoke kelaurga yang melanggar Perda terkait jam operasional tersebut.

"Sesuai Perda, sanksi bagi yang melanggarnya bisa berupa kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp 5 sampai Rp 50 juta," ujarnya. Dia mengimbau warga melaporkan ke Satpol PP jika menemukan tempat karaoke keluarga yang beroperasi di atas batas jam operasional.

”Sebutkan nama tempat karaokenya dan dimana. Jika perlu sertai alat bukti, bisa foto atau video, untuk memudahkan kita dalam penindakan. Kalau ada laporan yang masuk pasti nanti kita tindaklanjuti," ucapnya.

Menurut dia, pengusaha tempat karaoke yang nakal itu memanfaatkan kelengahan petugas untuk buka sampai larut malam. ”Kan kita tidak setiap hari melakukan patroli atau penindakan. Satpol PP kan juga mengurusi banyak hal lain,” tuturnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Zulfahmi berjanji akan menindak tegas anak buahnya yang berani ‘bermain mata’ dengan pemilik karaoke. ”Kalau bisa dibuktikan, kita akan berikan sanksi," tegasnya.

Namun, kata Zulfahmi, sejauh ini ia belum mendapatkan laporan anggotanya membekingi tempat karaoke tertentu.

Diwawancarai terpisah, Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Polius Hendriawan mengatakan, kepolisian pada dasarnya sangat mendukung kebijakan pemerintah daerah. Termasuk menindak tempat karaoke yang melanggar aturan.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Satpol PP Kota Pekanbaru. Kita juga aktif menggelar razia di tempat-tempat tersebut," sebut Polius.

"Apabila memang ada kita temukan pelanggaran, akan diambil tindakan tegas. Penanganan secara persuasif tentu kita dahulukan. Seperti memberikan teguran kepada pihak pengelola atau orang yang secara langsung kedapatan melakukan pelanggaran tersebut," ucapnya.

Regulasi Karaoke Keluarga
*Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum
*Perda Nomor 9 tahun 2002 Tentang Usaha Kepariwisataan
*Batas operasional pukul 22.00 WIB
*Dilarang menyediakan minuman beralkohol
*Tidak dibenarkan melakukan aktifitas perjudian
*Dilarang melakukan asusila
*Sanksi kurungan badan 3 sampai 6 bulan jika melanggar
*Atau sanksi denda Rp 5 sampai Rp 50 juta jika melanggar
*Jika ada pelanggaran warga bisa melaporkan ke Pusat Pengaduan Pelanggaran Perda di Kantor Satpol PP Pekanbaru

Aturan Ruangan Karaoke
*Tidak dibenarkan membuat kamar mandi didalam ruang karaoke
*Dinding ruang karaoke juga harus dibuat dari kaca transparan agar terlihat dari luar
*Setiap ruang karoeke juga tidak dibenarkan dilengkapi dengan pintu yang bisa dikunci
*Dilarang membuat ruangan lagi didalam ruang karaoke

Data Jumlah Izin Karaoke
1. Dinas Pariwista mengeluarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang digunakan oleh pemilik usaha karaoke keluarga untuk mengurus perizinan lainnya di BPT PM hampir 100 izin.
2. Data yang dimiliki DPM PSTP sebanyak 43 karaoke (5 sudah tidak beroperasi/tutup)
Moratorium Izin Sejak 2016
*Berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan mesum di tempat karaoke
*Diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba dan miras
*Camat dan lurah dilarang mengeluarkan rekomendasi izin operasional karaoke

Sumber: Satpol PP/Dinas Pariwisata /Dinas PTSP. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww