Home > Berita > Siak

Pilgubri Masih Lama, tapi Baliho dan Spanduk Calon Gubernur Sudah Terpasang di Tempat "Terlarang"

Pilgubri Masih Lama, tapi Baliho dan Spanduk Calon Gubernur Sudah Terpasang di Tempat Terlarang

Spanduk dan baliho terpasang di sekolah.

Selasa, 26 September 2017 21:09 WIB
Sahril Ramadana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com  - Bakal calon Gubernur Riau nampaknya asal main pasang baliho dan spanduk dalam mencari simpati, sehingga tidal memandang etika. Halaman sekolah dan dinding sekolah pun menjadi ajang sosialisasi. Senin (25/9/2019) kemarin, terlihat spanduk Balon Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, terpasang di SMK 2 Mandau Batin, Solapan Bengkalis. Spanduknya terpampang di samping papan plang sekolah. Tak hanya itu, juga ada spanduk di dinding sekolah.

“Spanduk kampanye calon gubri dari Partai Golkar itu bukan hanya terpasang di perkarangan sekolah namun juga tertempel di dinding sekolah. Kita berharap Bawaslu bertindak, begitu juga Panwaslu untuk turun langsung mentertibkannya. Itu kan wilayah pendidikan, bukan politik,” kata Joni, warga Mandau.

Pemasangan spanduk di wilayah pendidikan, menurut pengamat sosial, Supri, melanggar UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 86 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h), mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Jika tidak diindahkan, kita minta Gakumdu melakukan tindakkan. Pihak sekolah juga haruas dipanggil, jangan-jangan ada keterlibatan pihak sekolah. Jika pelakunya PNS, maka harus ditindak tegas, karena melanggar UU ASN,”ucap Supri.

Secara terpisah, salah seorang anggota KPU Riau, Ilham, menyebutkan, hal ini belum bisa dikatakan melanggar UU Pemilu. Alasannya, UU baru mengatur apa bila pasangan calon setelah ditetapkan sebagai Paslon tetap.

"Terkait baliho ataupun spanduk Balon, KPU paling hanya bisa menghimbau untuk semua pihak menahan diri. Sementara mereka yang memasang baliho dan spanduk itu masih terhitung masyarakat pada umumnya," ungkap Ilham, seperti rilis yang diterima potretnews.com, Selasa (26/9/2017).

Jadi, siapa yang berhak bertindak? Menjawab pertanyaan ini, Ilham mengatakan, pemerintah daerah setempat dan tentunya hal melihat apakah ada Perda yang mengaturnya.

Saat ini, kata Ilham, tahapan kampanye juga belum masuk. Artinya, KPU dan Bawaslu belum diberi kewenangan oleh UU. Jika sudah masa kampanye, nantinya penegakan UU ada di Bawaslu, KPU akan jalankan rekomendasi Bawaslu.

"Misalnya, KPU diperintahkan agar menyuruh si Paslon menurunkan baliho atau bisa juga sampai kepada pemberian teguran tertulis kepada Paslon yang bersangkutan," ucap Ilham. ***

wwwwww