Sidang Perkara Sabu 40 Kg di PN Siak Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya?

Sidang Perkara Sabu 40 Kg di PN Siak Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya?

Ilustrasi

Rabu, 20 September 2017 17:04 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sidang kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 Kilogram (Kg), Rabu (20/9/2017) di Pengadilan Negeri Siak kembali ditunda. Lantaran, saksi dari pihak Pengandaian tidak bisa hadir karena terbentur dengan ijin pimpinan.

"Sidang kembali ditunda. Seharusnya saksinya hari ini orang pengandaian dari Pekanbaru sebanyak 1 orang. Sebab kita ingin mengetahui berapa besaran uang jika 40 Kg sabu itu diuangkan. Sayangnya, dari informasi terkahir via SMS, dia belum dapat ijin dari pimpinannya," kata Kasi Pidum Kejari Siak Juprizal kepada potretnews.com dan awak media lainnya, Rabu sore.

Sebelumnya, Kamis (14/9/2017) kemarin, sidang yang diketuai oleh Bangun Sagita Rambe dan didampingi 2 hakim anggota yakni Yuanita Tarid dan Selo Tantular itu juga sempat ditunda. Lantaran saksi Heri tidak bisa hadir karena ia juga menghadapi sidang di PN Bengkalis.

Untuk itu, lanjut Juprizal, sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan tepatnya pada hari Kamis dengan agenda memintai keterangan saksi Heri dan saksi dari penyidik Polda Riau.

"Pekan depan apa pun ceritanya kita akan tetap lanjutkan sidang ini, tak ada cerita tunda lagi. Selain menghadirkan saksi Heri dan penyidik Polda, kita juga akan menghadirkan kembali orang Pengandaian. Sebab menghadirkan orang pengandaian ini juga permintaan dari majelis hakim," terangnya.

Untuk diketahui, penangkapan sabu itu dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Riau pada hari Sabtu 8 April 2017 lalu di jalan lintas di wilayah Kabupaten Siak. Sabu ini dibawa secara terpisah oleh kedua terdakwa, yakni 20 Kg dibawa dengan mobil Honda Jazz yang dikendarai Zulfadli. Sedangkan 20 Kg lagi dibawa dengan mobil Inova yang dikendarai oleh Aldino. Terhadap kedua terdakwa itu juga ditemukan ribuan butir pil ekstasi dan happy five.

"Barang ini berasal dari Malaysia, yang diambil oleh kedua terdakwa di Kabupaten Bengkalis. Rencananya akan dibawa ke Palembang, itu dari hasil keterangan mereka," kata Juprizal, sebelumnya.

Menurut Juprizal, dalam proses perkara ini, belum jelas siapa pemilik barang itu. Hal ini nanti akan terungkap dalam persidangan. Sedangkan alasan dijadikannya Heri sebagai saksi, karena Zulfadli mengakui berkomunikasi dengan Heri sebelum mengambil barang itu dari Yanto. Sedangkan Yanto hingga saat ini masih DPO Polda Riau.

Sedangkan keterangan Heri dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya mengaku sebagai perantara dari orang Malaysia dengan Zulfadli. Namun, Heri juga sempat membantah BAP terdakwa.

"Karena itu kita panggil lagi untuk mengkonfrontir dari keterangan saksi penyidik. Namun, yang sedikit membuat sulit kita, lantaran dia juga terdakwa di Bengkalis atas perkara Sabu seberat 11 gram. Kasus ini memang sangat rumit," kata dia.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa Aldino dan Zulfadli dijerat pasal 112, 114, 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati. ****

wwwwww