Home > Berita > Siak

Nama Bupati Syamsuar Hilang di Dakwaan JPU, Kejari Siak: Tindakan Itu Dilakukan untuk Mempertimbangkan Urgensi Permasalahan

Nama Bupati Syamsuar Hilang di Dakwaan JPU, Kejari Siak: Tindakan Itu Dilakukan untuk Mempertimbangkan Urgensi Permasalahan

Ilustrasi.

Jum'at, 15 September 2017 02:10 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Kasi Pidsus Kejari Siak Immanuel Tarigan mengakui bahwa hilangnya nama Bupati Siak Syamsuar dari dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi Simkudes dengan terdakwa eks Kepala BPMPD Siak AR, akibat ketidakhati-hatian pihaknya. "Kita sudah minta maaf kepada majelis (hakim) saat sidang pertama, karena memang ini bentuk ketidakhati-hatian kita", kata dia, menjawab potretnews.com dan awak media lainnya, Kamis (14/9/2017).

Ia juga mengaku nama Syamsuar memang dipangkas dari surat dakwaan. Tindakan itu dilakukan benar-benar mempertimbangkan urgensi permasalahan. Karena tidak perlu ada nama Syamsuar dalam persoalan itu.

"Dihilangkannya nama itu bukan mengubah substansial dari kasus yang dilakukannya. Karena Syamsuar sifatnya hanya minta tolong kepada AR untuk mempelajari brosur itu. Dealnya kan terjadi di tangan AR," jelas Immanuel.

Bahkan tindakan itu dilakukan setelah mempertimbangkan banyak hal. Sebab, ia mengaku juga mendapat nasehat dari banyak pihak. "Banyak masukan juga pada saya. Awalnya niat kita baik. Mungkin niat baik itu mengakibatkan ketidakbaikan pada orang lain," kata dia.

Selain itu, ia juga mengatakan, pada draf dakwaan tidak dibuat nama Syamsuar. Entah kenapa, saat pelimpahan masih ada nama itu. "Padahal dalam benak kami, tidak ada lagi nama itu dalam dakwaan," tuturnya.

Dibuangnya nama Syamsuar dalam dakwaan itu, hanyalah kebijaksanaan pihaknya. Karena keterlibatan Syamsuar tidak bisa dibuktikan secara riil. "Jika nama Syamsuar tetap masuk ke dalam dakwaan, secara hukum tentu terseret. Setidaknya Syamsuar harus dipanggil menjadi saksi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi program Simkudes itu terjadi pada tahun 2015 lalu. Akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.163.676.886

Pada perkara ini, rerdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHPidana. ***

wwwwww