Seorang Pria di Rohul Ditangkap Polisi lantaran Ingin Perkosa Mantan Istrinya akibat Tiba-tiba Dilanda Rindu

Seorang Pria di Rohul Ditangkap Polisi lantaran Ingin Perkosa Mantan Istrinya akibat Tiba-tiba Dilanda Rindu

Ilustrasi.

Kamis, 14 September 2017 16:50 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Karena masih rindu terhadap mantan istrinya, YT warga Desa Rambah Muda, Rohul, terpaksa harus ditangkap anggota Polsek Rambah Hilir, Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Pria ini ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh mantan istrinya, SS (42), yang juga warga Desa Rambah Muda, dengan tuduhan percobaan perkosaan atau perbuatan cabul, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 23/ VIII/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Ramhil.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani mengungkapkan, kejadian tersebut berawal, pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia menambahkan, pada selasa pagi itu, pelapor SS sedang tiduran di tempat tidur di kamar rumahnya.‎ Tanpa sadar, tiba-tiba saja YT masuk ke kamar dan langsung menindih dan menggigit bibir pelapor, dan mengajak berhubungan layaknya suami istri.

‎Iptu Budi menerangkan, pelapor sempat berteriak minta tolong sambil meronta untuk melepaskan diri dari pelukan pelaku hingga terjatuh dari tempat tidur. Bahkan, pelapor ditarik pelaku ke dalam ruangan tempat salat, dan mencoba memegang kemaluan pelapor.

"Pelapor terus menolak dan meronta sehingga bisa melarikan diri ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan,"‎ katanya, kamis (14/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.‎

Mendapatkan perlakuan tersebut, pada Selasa sore sekira pukul 15.00 WIB, wanita kelahiran Jawa Tengah ini resmi melaporkan‎ ‎‎mantan suaminya yang sudah cerai beberapa bulan lalu ke Mapolsek Rambah Hilir.

Tak butuh waktu lama, setelah ‎menerima laporan pelapor, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap YT yang sedang duduk di rumahnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohul
wwwwww