Home > Berita > Siak

Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Siak Selesai Dibahas, Ini Rinciannya......

Rancangan APBD Perubahan 2017 Kabupaten Siak Selesai Dibahas, Ini Rinciannya......

Wabup Alfedri menyerahkan Nota Keuangan Rancangan RAPBD-P Kabupaten Siak 2017 ke Ketua DPRD Indra Gunawan, usai rapat paripurna. (foto: humas setdakab siak)

Rabu, 13 September 2017 20:56 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Siak, Provinsi Riau tahun Anggaran 2017 telah selesai dibahas pemkab dengan DPRD Siak, saat rapat Paripurna di gedung Panglima Jimbam kantor DPRD Kabupaten Siak, Rabu (13/9/2017). Wabup Alfedri mewakili Bupati Siak menyampaikan langsung pengantar nota keuangan RAPBD-P tersebut. Salah satu ringkasan perubahan pendapatan belanja dan pembelian daerah yang tertuang dalam rancangan APBD-P tahun anggaran 2017 yakni, dari sisi pendapatan sebelumnya pada APBD murni tahun 2017, sebesar Rp1.6 Triliun lebih, mengalami perubahan menjadi Rp 1.9 Triliun lebih. Ini mengalami peningkatan sebesar Rp240 Miliar lebih atau 14.37 persen.

Wakil Alfedri mengatakan, perubahan APBD ini hanya dapat dilakukan satu tahun sekali, kecuali ada keadaan luar biasa yakni keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50 persen.

“Hal lain yang menjadi pertimbangan perubahan APBD yakni adanya beban belanja yang mengalami perubahan. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Siak kembali mencermati program dan kegiatan yang telah di tetapkan APBD murni, dengan melakukan evaluasi terhadap program atau kegiatan tersebut,” terang Wabup. 

Dijelaskannya, adapun peningkatan pendapatan daerah dengan rician PAD APBD-P tahun 2017 sebesar Rp 296,2M lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 66,9M lebih, atau sebesar 33.62% dari PAD pada APBD tahun anggaran 2017 sebesar 199.2M lebih.

Peningkatan ini bersumber dari hasil pajak daerah meningkat sebesar 2.33%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan meningkat sebesar 20.80%, dan pendapatan hasil daerah yang sah lainnya meningkat sebesar 146.94%, sedangkan hasil retribusi daerah menurun sebesar 14.85%.

Perubahan dana perimbangan, dana perimbangan pada apbd perubahan tahun 2017 sebesar 1.4T lebih, mengalami peningkatan sebesar 131.7M lebih, naik 10.36% dari dana perimbangan pada apbd tahun anggaran 2017.

Dengan demikian kata Wabup, perubahan APBD ini merupakan tinjak lanjut hasil evaluasi APBD yang telah berjalan, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta koreksi berbagai kemungkinan yang dapat di capai dan dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran.

Bahkan, pemerintah Kabupaten Siak telah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan perubahan APBD Siak tahun 2017 kedalam kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas pelaporan dinas sementara TPAS tahun 2017 yang telah dibahas di tingkat komisi DPRD dan telah di sepakati oleh Ketua DPRD dan Bupati Siak.

Itu dijadikan pedoman oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Siak tahun 2017.

“Yang patut di garis bawahi, meskipun terjadi perubahan anggaran, Pemkab Siak tetap fokus dalam upaya mencapai target kinerja yang telah di sepakati dan di tetapakn di RPJMD Kabupaten Siak 2016-2021,” ungkap Alfedri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah dirubah beberapa kali menjadi UU No 9 tahun 2015 pada pasal 316 ayat 1 poin a, b dan c dan pasal 317 ayat 1 yang menyatakan perubahan APBD dapat dilakukan apabila, Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antarkegiatan dan antarjenis belanja. Dan Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, harus digunakan pada pembiayaan dalam anggaran pembiayaan. ***

wwwwww