Mantan Sekdakab Rokan Hilir Wan Amir Firdaus Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Berawal Rekening Gendut Rp17 Miliar

Mantan Sekdakab Rokan Hilir Wan Amir Firdaus Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Berawal Rekening Gendut Rp17 Miliar

Bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Wan Amir Firdaus, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi, Selasa (12/9/2017).

Rabu, 13 September 2017 07:10 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus, harus merasakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (12/9/2017). Bekas Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Rohil ini didakwa korupsi anggaran. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexy Fatharany, menyebutkan, tindakan penyimpangan dilakukan Wan Amir pada anggaran rutin 2008 hingga 2011.

"Kerugian negara ditimbulkan Rp1,8 miliar," ujar JPU, Lexy Fatharany di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Myanto S.

Perbuatan itu bekerja sama dengan tiga terdakwa lain, Suherman sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda 2008-2009, Hamka, Bendahara 2010-2011 dan Rayudin, pejabat verifikasi pengeluaran di Bappeda Rohil.

Lexy seperti dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id mengatakan, dugaan korupsi ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Wan Amir Firdaus Rp 17 miliar.

Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Dari penyidikan diketahui uang masuk di rekening dari praktik korupsi yang ada di rekening Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp 6,3 miliar.

Hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 1.826.313.633. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan para terdakwa. Terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 2001 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan itu, Wan Amir Firdaus dan tiga terdakwa lainnya menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan diagendakan pada pekan depan. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau, Rohil
wwwwww