Polres Padangpanjang Bekuk Dua Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satu Pelaku Pernah Berjualan Roti di Pekanbaru

Polres Padangpanjang Bekuk Dua Residivis Spesialis Pembobol Rumah, Salah Satu Pelaku Pernah Berjualan Roti di Pekanbaru

Dua tersangka WTS (23) dan W (22) saat berada di ruangan Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Sumbar.

Minggu, 10 September 2017 12:33 WIB
PADANGPANJANG, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Padangpanjang dibantu Jajaran Polres Bukittinggi berhasil menangkap residivis spesialis pencurian rumah, Jumat (8/9) sekitar pukul 16.00 WIB, saat ini kedua tersangka berada di Polres Padangpanjang. Kejadian pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangpanjang tepatnya di Koto Baru, Kabupaten Tanahdatar, ketika kebakaran pasar beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diciduk tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti (BB).

AKBP Cepi Noval SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Julianson. SH membenarkan kejadian penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari jajaran Polres Bukittinggi bahwa pelaku pencurian di Koto Baru sudah di amankan di Polres Padangpanjang.

Julianson menyampaikan kronologi, penangkapan, berawal saat tersangka membuat laporan, bahwasanya kendaraan miliknya dilarikan oleh temannya yang bernama Arif ke Polres Bukittinggi, dan akhirnya terlapor Arif berhasil diamankan.

”Karena merasa tidak terima dituduh melarikan motor lalu Arif membongkar semua kelakuan pelapor dan mengatakan bahwasanya pelapor juga pernah melakukan pencurian di Kotobaru. Berdasarkan informasi tersebut lalu jajaran Polres Bukittinggi berkoordinasi dengan jajaran Polres Padang Panjang, lalu dilakukanlah penangkapan," jelas Julianson, Sabtu (9/9/2017), dilansir potretnews.com dari minangkabaunews.com.

Tambah Kasat Julianson mengatakan, tersangka melakukan pembobolan rumah dengan menggunakan sebilah linggis yang dilakukan oleh tiga orang dengan inisial WTS (23), W (22) dan D (30), ketika semua orang sedang sibuk memadamkan api yang membakar Pasar Kotobaru beberapa waktu lalu.

Saat ini WTS dan W sudah berhasil diamankan, namun satu lagi rekan tersangka yang juga ikut dalam pencurian dengan inisial W hingga saat ini masih dalam pencarian karena setelah kejadian pencurian tersebut mereka berpisah dan tidak saling berkomunikasi. Dari kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai 26 juta.

Lanjut kasat, ketiga tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu di Bukittinggi, dan mereka juga termasuk komplotan pembongkar rumah kosong, yang sedang ditinggal pemiliknya. Dari kasus pencurian ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 buah handphone, dan satu unit kendaraan bermotor yang diamankan Polres Bukittinggi. Dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu WTS saat di wawancarai wartawan di Mapolres Padangpanjang, mengakui, pencurian dilakukan karena terdesak dengan kebutuhan hidup, "Karena sulit mencari kerja dan harus membiayai kebutuhan hidup, maka saya setujui ajakan dari rekan saya W dan D untuk melakukan pencurian kembali setelah sekian lama saya tinggalkan," jelas WTS.

WTS juga mengakui W dan D merupakan rekan sewaktu dalam penjara pada kasus yang sama juga, karena kebutuhan mendesak waktu itu maka tanpa berpikir panjang saya mau ikut melakukan pencurian kembali. "Saat itu saya dan D masuk ke dalam rumah sekitar pukul 08.30 WIB, dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis dan W berjaga di luar untuk mengawasi situasi, saat itu saya dan D berhasil mengambil uang senilai 12 juta dan 5 buah handphone serta 1 kamera Sony," terang WTS.

Diakui juga, uang dari hasil pencurian tersebut dibagi tiga, dengan masing-masing mendapatkan 4 juta rupiah dan 1 buah Handphone, kecuali D yang mendapatkan lebih ditambah 1 kamera Sony.

”Hasil pembagian tersebut kami habiskan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar WTS pemuda asal Solok yang juga pernah berjualan roti di Pekanbaru. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww