Polisi Ringkus Pengedar 750 Gram Sabu dan 8.000 Pil ekstasi dari Malaysia setelah Dibuntuti hingga ke Pelalawan, Barang Buktinya Dibuang di Kawasan Dekat Jembatan Dayun

Polisi Ringkus Pengedar 750 Gram Sabu dan 8.000 Pil ekstasi dari Malaysia setelah Dibuntuti hingga ke Pelalawan, Barang Buktinya Dibuang di Kawasan Dekat Jembatan Dayun

Ilustrasi.

Sabtu, 09 September 2017 11:48 WIB
PELALAWAN, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba dari Malaysia. Sabu seberat 750 gram dan 8.000 butir pil ekstasi serta 76 strip pil happy five turut disita polisi bersama pengedarnya inisial RM, Jumat (8/9/2017) dini hari. "Penangkapan dilakukan petugas usai membuntuti tersangka selama masa penyelidikan. Kemudian, setelah melihat pelaku, petugas berusaha menangkap dan pelaku sempat kabur," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Sabtu (9/9/2017).

Saat itu, RM mengendarai mobil Avanza warna merah yang disopiri temannya RA kabur ke arah jalan lintas daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sekira pukul 01.45 WIB.‎

Merasa curiga ada yang membuntuti, RM membuang sabu dan ekstasi itu di jalan lintas tak jauh dari Jembatan Dayun, Siak. ‎Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku pada pukul 02.30 WIB di jalan lintas timur kilometer 57 Kabupaten Pelalawan.

"Lalu petugas tanya ke tersangka, di mana sabu dan ekstasi itu. Tersangka pun menunjukkan lokasi sabu yang dibuangnya, dan membawa barang bukti tersebut. Ada 750 gram sabu, 8.000 ekstasi dan 76 strip pil happy five," papar Hariono, dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka RM dan RA yang berdomisili di Kota Pekanbaru ini, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww