Home > Berita > Riau

Potret Buruk Oknum DPRD Inhu Terkuak! Ternyata, Inilah Penyebab Ranperda E-Government KIP Selalu Gagal Disahkan

Potret Buruk Oknum DPRD Inhu Terkuak! Ternyata, Inilah Penyebab Ranperda E-Government KIP Selalu Gagal Disahkan

Ilustrasi/Gedung DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.

Kamis, 07 September 2017 07:18 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Meski telah selesai dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, namun Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang E-Goverment KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Inhu tak kunjung disahkan. Padahal ini merupakan pembahasan yang kesekian kalinya. Dan entah mengapa, dari beberapa perda yang diajukan dan dibahas di tingkat DPRD Inhu itu, hanya Ranperda E-Government KIP ini yang selalu gagal disahkan, Rabu (6/9/2017).

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya banyak pihak. Ada apa sebenarnya dengan ranperda yang satu ini. Padahal, Perda E-Government tersebut termasuk perda yang sangat dibutuhkan Pemkab Inhu dalam penerapan UU KIP.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus KIP, H Encik Afrizal tidak membantah bahwa pembahasan ranperda tersebut telah rampung dibahas.

"Benar, pembahasannya sudah selesai, namun saat paripurna, hanya saya sendiri selaku anggota pansus yang hadir, sementara yang lainnya absen," ujarnya menjawab wartawan.

Namun, ketika ditanya siapa-siap saja anggota pansus yang mangkir saat paripurna itu, politisi Gerindra itu enggan untuk menyebutkan. "Tak enak kalau saya sebutkan, cari tahu aja sendiri," sebutnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Diakui Encik Afrizal, guna membahas perda tersebut, pansus yang dipimpinnya itu telah melakukan studi banding ke beberapa daerah lain, di antaranya ke Kominfo Provinsi Riau dan Kementerian Kominfo Jakarta.

"Selaku ketua pansus, saya sangat menyayangkan bila ranperda itu gagal disahkan menjadi perda. Sebab perda ini menyangkut sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tegasnya.

Kendati demikian, Encik bertekad akan secepatnya menyampaikan kepada Banmus DPRD untuk mengagendakan kembali paripurna pengesahan ranperda tersebut. "Kita akan secepatnya mengagendakan kembali paripurna ranperda itu. Namun, semuanya tentu harus melalui proses dan tahapan yang ada di DPRD Inhu," pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Pemerintahan
wwwwww