Calon Perseorangan di Pilgub Riau 2018 Wajib Lampirkan 470 Ribu KTP

Calon Perseorangan di Pilgub Riau 2018 Wajib Lampirkan 470 Ribu KTP

Ilustrasi.

Rabu, 06 September 2017 09:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bagi bakal calon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Gubernur Riau 2018 mendatang, bisa mulai mempersiapkan dukungan dari masyarakat. Angka sementara yang dihitung pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, adalah sebanyak 470 ribu dukungan KTP, untuk bisa maju menjadi calon kepala daerah. Ada penghitungan tersebut adalah berdasarkan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir di masing-masing daerah kabupaten/kota.

Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, memang pihaknya belum menetapkan batas minimum dukungan yang harus dikumpulkan. Namun jika membaca pada undang-undang Pilkada, yakni minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. Dimana DPT terakhir di Riau adalah DPT Pilpres yakni sekitar 4 jutaan.

"Jika dari jumlah DPT itu, jika dihitung 8,5 persennya ada pada angka sekitar 470 ribu dukungan. Namun memang itu baru hitung-hitungan awal saja, tapi nanti kami akan menetapkan berapa angka pastinya dan tahapan itu akan dimulai 9 September mendatang," kata Ilham usai melakukan rapat koordinasi antara KPU Riau dengan KPU kabupaten/kota.

Ada pun metode penghitungannya, dikatakan Ilham adalah akan dilihat DPT dari 11 kabupaten kota yang sudah melakukan Pilkada. Sedangkan khusus untuk Kabupaten Indragiri Hilir, karena belum melakukan Pilkada maka DPT nya akan diambil dari DPT Pilpres tahun 2014.

"Semua data tersebut nantinya akan dihitung semua dan baru bisa didapat berapa angka pasti jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan. Penghitungan kali ini berbeda dengan Pilkada 2017, karena tidak lagi berdasarkan data Pemilu namun berdasarkan data Pilkada," jelasnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Untuk pengumpulan berkas dukungan nantinya, menurut Ilham pihaknya berharap agar tim balon Gubri dapat menyusun dukungan dirinci mulai tingkat kelurahan, kecamatan dan baru pada tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut juga akan memudahkan tim verifikasi melakukan pengecekan data faktual di lapangan nantinya.

"Bagi bakal calon gubernur yang akan menggunakan jalur perseorangan atau jalur independen, hendaknya langsung mengumumkan siapa wakilnya nanti. Hal tersebut dilakukan agar tidak dilakukan verifikasi ulang atau dua kali verifikasi nantinya," tuturnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Politik, Umum, Riau
wwwwww