Kontroversi Putra Daerah Menerpa Pilkades Kotoperambahan Kabupaten Kampar

Kontroversi Putra Daerah Menerpa Pilkades Kotoperambahan Kabupaten Kampar

Ilustrasi.

Selasa, 05 September 2017 16:19 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Perpolitikan di desa menghangat jelang pemilihan kepala desa (pilkades). Isu kedaerahan muncul. Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa se-Kampar, Sofyan Datuk Majo Sati mendapat laporan ihwal kontroversi pencalonan putra daerah. Sofyan menyebutkan fenomena ini terjadi di Desa Kotoperambahan Kecamatan/Kabupaten Kampar Provinsi Riau. "Laporan yang saya terima, yang bukan putra daerah asli tidak bisa nyalon kepala desa," ungkapnya, Selasa (5/9/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menurut Sofyan, ada isu yang mengatakan bahwa pendatang yang bisa mencalonkan diri harus telah tinggal minimal setahun di desa pelaksana pemilihan.

Ia menyatakan, pemahaman ini bertentangan dengan aturan. "Ini kan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi. Dari luar desa kan tetap bisa mencalonkan diri," tegas Sofyan.

Dia mengkhawatirkan, hal kontroversi ini ditetapkan menjadi salah syarat pencalonan yang disahkan oleh panitia. Sofyan menyarankan agar panitia berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Menurut dia, jika panitia pelaksana pemilihan dan pemerintah daerah merasa tidak bertentangan dengan konstitusi, maka mesti dipertegas dalam peraturan bupati.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam putusannya 25 Agustus 2017 lalu. Dalam gugatannya, Asosiasi meminta agar Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dibatalkan.

Pasal ini mengatur tentang syarat bakal calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. MK menyatakan syarat ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945.‎ ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww