Home > Berita > Rohul

Bupati Rokan Hulu Tutup Operasional PT Abidin Bros lantaran Tak Miliki Izin

Bupati Rokan Hulu Tutup Operasional PT Abidin Bros lantaran Tak Miliki Izin

Tim Terpadu Pengendalian Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menutup sementara PT Abidin Bros, Rabu (23/8/2017).

Jum'at, 01 September 2017 11:30 WIB
PASIRPANGARAIAN, POTRETNEWS.com - Tim Terpadu Pengendalian Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menutup sementara PT. Abidin Bros, Rabu (23/8/2017). PT Abidin Bros berlokasi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam ditutup dengan segel untuk sementara oleh Tim Terpadu karena hingga‎ batas waktu diberikan 16 Agustus 2017 tidak juga mengurus izin.

Plt Kepala Sat‎pol PP dan Damkar Kabupaten Rohul Jon Kenedi SH mengungkapkan, ‎penutupan ini melibatkan seluruh Tim Terpadu dari seluruh instansi terkait di Pemkab Roh‎ul, seperti 60 personel Satpol PP dan Damkar Rohul, Dispenda Riau atau Kantor Samsat Rohul, KPP Pratama Bangkinang, dan lainnya.‎

"PT. Abidin Bros untuk sementara ditutup karena tidak memiliki izin," katanya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Dia menambahkan, penutupan sementara PT Abidin Bros sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Rohul H Suparman SSos, M.Si Nomor Kpts.900/ BAPENDA/ 445/ 2017 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian serta Pengawasan Perizinan dan Perpajakan Perusahaan Kabupaten Rohul.

Lebih lanjut dijelaskanya, penutupan sementara ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan RI Nomor 29/ Permentan/ KB.410/ 2016 tentang perubahan atas Permentan Nomor 98/ Permentan/OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Perda Kabupaten Rohul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww