Kadis PUPR Kota Pekanbaru Ditahan Kepolisian dalam Kasus Pungli Pengurusan Perizinan

Kadis PUPR Kota Pekanbaru Ditahan Kepolisian dalam Kasus Pungli Pengurusan Perizinan

Ilustrasi. (foto: detikcom)

Senin, 28 Agustus 2017 23:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan Kepala Dinas PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Pekanbaru Zulkifli Harun. Penahanan ini terkait kasus dugaan pungli pengurusan perizinan. "Berkas ZH sudah dinyatakan lengkap. Sejak kemarin sudah kita tahan," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Faryadi kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

Dia menyebut pihaknya telah menahan tiga orang tenaga honorer di Dinas PUPR Pekanbaru dalam kasus pungli izin usaha jasa konstruksi (IUJK). Ketiga tenaga honorer itu mengakui melakukan pungli dan atas sepengetahuan Zulkifli.

"Mereka secara bersama-sama melakukan dugaan pungli dalam pengurusan izin dan penerimaan suap," kata Edy, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Edy mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan juncto Pasal 11 sebagai penerima suap karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintah.

"Barang bukti dalam kasus ini ada uang hasil pungli Rp 10,4 juta. Kasus ini merupakan pungli OTT tim kepolisian," kata Edy. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww