Home > Berita > Siak

Ingin Kabur, Tiga Pelaku Curas di Kotogasib "Dihadiahi" Timah Panas Oleh Polres Siak

Ingin Kabur, Tiga Pelaku Curas di Kotogasib Dihadiahi Timah Panas Oleh Polres Siak

Salah seorang tersangka saat diamankan petugas.

Senin, 28 Agustus 2017 20:18 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan PT Kimia Tirta Utama (KTU) Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Kotogasib, Siak, Riau, pada tanggal 19 Agustus 2017 lalu, diamankan tim Opsnal Polres Siak Minggu (27/8/2017) kemarin. Tersangka berinisial MS (35), ST (64) dan AD (34) dibekuk petugas di tiga lokasi terpisah di wilayah hukum Polres Siak. Bahkan petugas harus "menghadiahi" timah panas kepada mereka. Selain itu, polisi juga mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek serta 11 butir amunisinya (peluru, red).

Kapolres Siak AKBP Restika Pardamian Nainggolan Sik menjelaskan, ketiga pelaku ini ditangkap secara terpisah oleh jajarannya yang melibatkan tim Opsnal Polres Siak dan unit Reskrim Polsek Kotogasib. Diawali dengan ditangkapnya MS di Simpang 4 Kilo 11 jalan Lintas Perawang-Siak Kecamatan Kotogasib.

"Saat ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan mobil yang dikendarai pelaku. Dan petugas menemukan dua pucuk senjata api laras pendek Rakitan yang disembunyikan di bawah kursi tengah mobil tersebut," jelas Restika.

Usai mengamankan MS, sekira pukul 23.40 WIB, Polisi menciduk ST di Kampung Dayun, Kabupaten Siak. Pada saat ditangkap di dalam rumahnya, ST sempat ingin melarikan diri. Sayangnya upaya ST terhenti saat petugas melepaskan tembakan.

Usai mengamankan ST, lanjut Kapolres, Senin dini hari tadi petugas juga langsung mengamankan AD di jalan Pertamina Kampung Rantau Panjang Kecamatan Kotogasib, Siak. "Saat ingin ditangkap, tersangka melawan, petugas harus melakukan tindakan (penembakan, red)," ujar kapolres.

Bahkan tersangka pertama MS, juga mengalami hal seperti kedua temannya, karena mencoba melarikan diri saat dibawa polisi untuk mencari barang bukti dari aksi kejahatan mereka.

Selain mengamankan senpi rakitan, Polres Siak juga mengamankan uang sebesar Rp 4.510.000, BPKB kendaraan milik korban dan 1 unit sepeda motor CB150R warna hitam yang digunakan tersangka saat beraksi.

Diketahui kejadian ini bermula atas laporan korban Apri Junianto (30) warga Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit, Siak. Sementara untuk ketiga tersangka, mulai dari MS warga Desa Sungai Sentosa Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan Batu, ST warga Kasang Luar Kecamatan Lubuk Jambi Merlung, Kabupaten Jambi dan AD warga Ajamu Desa Sei Pinang Dusun 8 Kecamatan Labuhanbatu Sumatera Utara. ***

Kategori : Siak, Riau, Peristiwa, Hukrim
wwwwww