Home > Berita > Riau

Gubernur Riau Andi Rachman Ingatkan OPD Tanggung Sendiri Risiko Hukum jika Tak Tindak Lanjuti Temuan BPK

Gubernur Riau Andi Rachman Ingatkan OPD Tanggung Sendiri Risiko Hukum jika Tak Tindak Lanjuti Temuan BPK

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. (Foto kemungkinan sebelum dilantik menjadi gubernur).

Senin, 28 Agustus 2017 09:55 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui baru sebagian organisasi perangkat daerah (OPD) yang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Padahal sudah lebih 60 hari waktu diberikan untuk tindak lanjut temuan tersebut. "Memang ada yang sudah selesai ditindaklanjuti dan ada juga yang belum. Pak wagub sudah evaluasi terus mana saja yang belum," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman, Senin (28/8/2017).

Andi juga menambahkan, jika OPD tidak mau menindaklanjuti temuan BPK tersebut, maka yang bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum sendiri adalah OPD yang bersangkutan.

"OPD bersangkutan tanggung jawab masing - masing. Masalah hukumnya juga harus tanggung jawab," ucap Andi, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebagaimana diketahui ada beberapa kegiatan OPD di pemprov yang menjadi temuan BPK dan harus menindaklanjuti 60 hari setelah diserahkan laporan hasil pemeriksaan kepada pemprov Juni lalu.

Namun saat ini masih ada yang belum menindaklanjuti bahkan ada yang sudah masuk dalam proses lidik di Kejaksaan yakni proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau Integritas di Jalan Ahmad Yani. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww