Home > Berita > Riau

Tiga Tahun Laporan YLBHR Terkait Alih Fungsi Hutan Produksi Terbatas Siabu Kampar Mengendap

Tiga Tahun Laporan YLBHR Terkait Alih Fungsi Hutan Produksi Terbatas Siabu Kampar Mengendap

Ilustrasi.

Minggu, 27 Agustus 2017 12:51 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mempertanyakan laporannya yang sudah berulang tahun tiga kali. Laporan disampaikan pada 26 Agustus 2014 silam. Adapun laporan terkait alih fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batanglipai Siabu menjadi kebun sawit seluas 200 hektar oleh Piter Wongso di Desa Padangmutung Kecamatan/Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Ini dibuktikan dalam Putusan perkara Perdata Legal Standing pada Pengadilan Bangkinang Nomor 38/Pdt.G/2012/PN.Bkn tanggal 21 Mei 2013.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht. "Salinan putusan kami jadikan bukti dalam laporan pidananya," ungkap Ketua YLBHR, Dempos TB, Ahad (27/8/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menurut Dempos, laporan diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar yang kala itu dijabat oleh Herfio Zaki. Kemudian pernah ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke objek laporan. Namun penanganannya mengendap.

‎Dempos menjelaskan, sebenarnya Piter sudah laik ditetapkan menjadi tersangka. Putusan in kracht adalah bukti yang sangat kuat. Lahan tersebut mestinya dikembalikan kepada negara. Namun Piter malah masih bebas melakukan pemanenan dari lahan "haram" menurut aturan di negara ini, khususnya Undang-Undang Kehutanan.

Ia mengatakan, landasan yang mendasari laporan itu adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 92 Ayat (1) disebutkan bahwa perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

"Denda paling sediki Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar," kata Dempos. Pada Pasal 93 Ayat (1) huruf b disebutkan bahwa orang yang mengambil hasil dari perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin menteri dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar.‎ ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww