Home > Berita > Riau

Kemitraan dengan PTPN V Dinilai Gagal, Kopsa-M Pangkalanbaru Kampar Klaim Dililit Utang Rp117 Miliar

Kemitraan dengan PTPN V Dinilai Gagal, Kopsa-M Pangkalanbaru Kampar Klaim Dililit Utang Rp117 Miliar

Tampilan slide berisi besar hutang Kopsa-M dalam rapat antara koperasi dengan ‎PTPN V beberapa waktu lalu.

Sabtu, 26 Agustus 2017 12:30 WIB
BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Petani Sawit Makmur (Kopsa-M)‎ Desa Pangkalanbaru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau memiliki harapan yang begitu besar bisa bertemu dengan Bupati Kampar, Azis Zaenal. Mereka ingin mencurahkan isi hati (curhat). Selain curhat, pertemuan dengan Bupati nantinya diharapkan mendapat solusi penyelesaian masalah yang melilit mereka. Masalah yang membuat mereka galau yakni, hutang menggunung terkait kemitraan dengan PT Perkebunan Nusantara V.

Melalui kuasa hukumnya, Suwandi, Kopsa-M telah berkirim surat permohonan audiensi dengan bupati. Surat diberikan kepada petugas Agendaris Bupati, 16 Agustus 2017 lalu.

Suwandi mengungkapkan, hutang menggunung mencapai Rp. 117 miliar. Justru membengkak dari hutang awal ke bank ketika koperasi dibangun sekitar tahun 2003 silam yang hanya Rp. 70 miliar. Sekarang, kebun Kelapa Sawit seluas 1.650 hektar sudah berproduksi. Namun hasilnya jauh dari standar karena kebun selama ini tidak terurus.

Kelapa Sawit hanya bisa dipanen dari hanya 400 hektar kebun Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) tersebut. Itupun hasilnya tidak maksimal. Per bulannya hanya 300 sampai 420 ton. Dengan keadaan seperti ini, kata dia, hutang tidak mungkin bisa dibayar.

Menurut Suwandi seperti dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, pembengkakan dan buruknya kualitas kebun tidak terlepas dari "dosa" pengurus lama koperasi itu. PTPN V selaku bapak angkat pun dinilai gagal melakukan pembinaan. "Jadinya anggota koperasi yang tercekik untuk bayar hutang," ujarnya, Jumat (25/8/2017).

Mirisnya, kata Suwandi, walau seluruh lahan koperasi dijual, uangnya tak dapat melunasi hutang tersebut. Sekarang pengurus sudah berganti. Ia menuturkan, dengan pengurus baru, anggota berharap masalah koperasi berakhir.

‎Suwandi mengatakan, koperasi tidak berniat lari dari hutang. Menurut dia, koperasi mempunyai secercah harapan melalui penilaian teknis kualitas kebun sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pola Kemitraan melalui Pemanfaatan KKPA.

"Artinya, besar hutang bisa dikonsolidasikan. Tentunya besar hutang harus sesuai dengan kualitas fisik kebun," jelas Suwandi. Sebenarnya, kata dia, hal ini sudah pernah beberapa kali disampaikan kepada Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar. Namun tidak mendapat respons positif.

"Kita sudah serahkan data-data pendukung. Tapi kelihatannya, Disbun gamang dan lepas tangan dalam persoalan ini," ujar Suwandi. Semestinya, kata dia, pembangunan KKPA mendapat pengawasan secara konsisten dari Disbun. Sejatinya, menurut dia, Disbun adalah pelindung anggota koperasi ketika kemitraan bermasalah.‎

Itulah sebabnya, koperasi menumpukan harapan kepada Bupati. "Hanya Bupati yang terhormatlah harapan koperasi," imbuhnya.‎ Ia berharap bupati dapat memahami kondisi koperasi mengingat jangka waktu kredit akan berakhir tahun 2023. "Nggak lama lagi," pungkasnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Kampar, Umum
wwwwww