Home > Berita > Siak

Diduga karena SPJ Fiktif, Dua Desa Ini Berurusan dengan Tipikor Polres Siak

Diduga karena SPJ Fiktif, Dua Desa Ini Berurusan dengan Tipikor Polres Siak

Ilustrasi.

Sabtu, 26 Agustus 2017 01:02 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Dua pemerintahan kampung (desa) di daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tersandung kasus korupsi. Saat ini kedua kampung itu sedang diperiksa Tipikor Polres Siak. Kedua kampung ini yakni Kampung Sungai Selodang dan Muara Bungkal, yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Mandau. Kedua kampung ini diperiksa karena dugaan kasus korupsi tahun 2015 lalu. Kasus ini limpahan dari Inspektorat Kabupaten Siak atas dugaan fiktif kegiatan.

Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, Jumat (25/8/2017). Dia mengatakan, kedua pemerintahan kampung itu berani mempunyai SPJ fiktif namun tidak ada kegiatan yang dilakukan.

"Kita telah limpahkan ke Polres Siak beberapa bulan lalu. Ini berdasarkan temuan kita pada pemeriksaan anggaran tahun 2015. Kita menemukan adanya SPJ tapi kegiatannya tidak ada," kata Faly.

Kedua kampung itu saat ini masih dalam pemeriksaan Polres Siak. Bahkan beberapa saksi sudah dipanggil. "Mungkin belum p21. Informasinya masih sedang berjalan kasusnya," kata Faly.

Sementara, audit dari pihaknya untuk anggaran tahun 2016 lalu belum selesai. Sehingga tidak mau mengatakan adanya temuan. "Masih belum selesai, tunggu saja nanti. Yang penting kita maksimal saja," kata dia.

Mengenai hal itu, terpisah, Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan Sik membenarkan adanya pelimpahan dari inspektorat tersebut. Dan pihaknya masih menindaklanjuti kasus itu. "Masih kita tindaklanjuti. Belum lama ini dilimpahkan, jadi belum p21," kata dia.

Namun jelas Restika, hanya satu kasus yang dilimpahkan Inspektorat Siak, yakni kasus di Kampung Muara Bungkal. Sementara kasus di Sungai Selodang, berdasarkan penyelidikan Polres Siak sendiri.

"Untuk Muara Bungkal dalam proses Sidik. Bahkan sudah dilakukan gelar perkara di Polda. Saat ini sedang melengkapi berkas dan menunggu waktu saja," kata AKBP Restika, Jumat (25/8/2017). "Nanti kami akan umumkan tersangkanya, saat ini kita kan masih menyiapkan berkas. Pokoknya kita terus tindak lanjuti kasus ini," katanya lagi. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Peristiwa, Hukrim
wwwwww