Home > Berita > Riau

Dana Desa Makan Korban, Pj Kades Batangduku Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Dana Desa Makan Korban, Pj Kades Batangduku Bengkalis Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Ilustrasi.

Rabu, 23 Agustus 2017 05:11 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Satu lagi kepala desa di Bengkalis tersandung kasus tindak pidana korupsi. Kali ini mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Batang Duku kecamatan Bukit Batu Bengkalis Harly (H) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Senin (21/8/2017) kemarin. Hal ini diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Arief Setya Nugroho, Selasa (22/8/2017) di ruang kerjannya. Menurut Arief penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terakhir H pada Senin kemarin.

"Kemarin sudah kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka karena sudah cukup bukti H dalam melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa selama menjabat," ungkap Arief, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Menurut Arief, H disangkakan melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Pj Kepala desa Batang Duku dari tahun 2013 sampai 2016 lalu. Tindakan korupsi yang dilakukan H diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

"Dugaan yang kita sangkakan kepada dia merupakan penyimpangan dana desa sejak menjabat 2013 sampai 2016 lalu. Penyimpangan dilakukan tidak sekaligus pada satu anggaran tapi bertahap, " pungkasnya. Untuk kerugian sementara masih hasil pemeriksaan penyidik sebesar Rp 300 miliar.

Sementara untuk memastikan jumlah kerugian negara pihak Kejari Bengkalis telah meminta pihak Inspektorat melakukan audit. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Bengkalis, Umum, Hukrim
wwwwww