Aset Nazaruddin yang Disita KPK di Kampar Berupa Pabrik Sawit di Riau Dilelang Rp40 Miliar
Nazaruddin. |
Dalam proses lelang, Febri mengatakan KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, tugas KPK hanya proses menyita dalam keputusan hukum kasus tersebut."Lelang barang rampasan dilakukan Kemenkeu dengan bekerja sama dengan KPK. Tugas KPK adalah sampai proses eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Febri.Pada 2016, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dia terbukti melakukan TPPU dalam kasus suap wisma atlet. Hakim juga memutuskan merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total Rp 500-an miliar. Selain itu, sejumlah aset Nazaruddin dikabulkan majelis dirampas untuk negara. Namun ada beberapa aset Nazar yang akhirnya dikembalikan kepadanya. ***Editor:
Fanny R Sanusi