Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Sebuah Bank Pemerintah yang Berkantor di Riau

Kejaksaan Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Sebuah Bank Pemerintah yang Berkantor di Riau

Ilustrasi.

Jum'at, 18 Agustus 2017 15:09 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hampir merampungkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif bank BUMN (pemerintah) di Riau kepada perkebunan senilai Rp4 miliar lebih. Dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka atas perkara ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto, Jumat (18/8/2017).

"Proses penyidikannya masih berlangsung, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangkanya," ujarnya, dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa saksi-saksi dalam perkara ini. Saksi tersebut berasal dari pihak internal bank dan pihak debitur. Dalam perkara ini, diketahui terdapat 18 debitur yang diduga menerima pencairan dana. Kendati demikian diketahui belakangan jika para debitur tersebut tidak menerima pencairan uang dari bank.

Diketahui kejadian berlangsung pada tahun 2009 hingga 2010 lalu. Sebuah Bank BUMN abang Pekanbaru diketahui mengucurkan dana dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, kepada 18 debitur atas nama S dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektar sebagai agunan.

Dugaan total kredit yang diberikan sebesar Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi mulai Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.

Selanjutnya tahun 2015 kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah dengan status non performing loan sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.

Agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh pihak Bank, dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww