10 Bal Ganja Tujuan Airmolek Inhu ”Nyangkut” di Medan

10 Bal Ganja Tujuan Airmolek Inhu ”Nyangkut” di Medan

Kurir yang membawa 10 bal ganja asal Aceh.

Jum'at, 18 Agustus 2017 19:45 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Polsek Patumbak kembali menangkap dua tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis ganja. Kedua tersangka yakni inisial M (20) dan N (24). Mereka berdua merupakan pria lajang asal Bireun, Provinsi Aceh, dan berprofesi sebagai petani. Keduanya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan, tepatnya di sebuah pool bus, Ahad (6/8/2017).

"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 10 bal atau lebih kurang 10 kilogram daun ganja kering," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, melalui Kepala Unit Reserse dan Kriminal Iptu M. Ainul Yaqin, Jumat (16/8/2017).

Lebih jauh Ainul Yaqin menjelaskan bagaimana timnya menangkap kedua tersangka. Penangkapan berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dua laki-laki asal Aceh yang diduga membawa ganja kering. Ganja itu rencananya akan dikirim ke Airmolek , Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Mendengar informasi tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan kedua pria dimaksud ke seputaran Jalan Sisingamangaraja. Pada saat di depan salah satu terminal bus, terlihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

"Kami langsung memeriksa keduanya termasuk barang bawaan mereka. Kami temukan sebuah kardus berisi 10 bal ganja. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dari Aceh dengan tujuan Pekanbaru," terang Yaqin, dilansir potretnews.com dari analisadaily.com.

Kedua tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena desakan ekonomi. Sementara si pemilik ganja mengiming-imingi upah Rp 500 ribu per kilogram.

"Namun upah dibayar setelah barang tiba di lokasi tujuan. Kini Kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Patumbak untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Yaqin. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Inhu, Riau
wwwwww