Dua Koruptor di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, Salah Satunya Napi Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Riaukepri Bagansiapiapi

Dua Koruptor di Riau Dapat Remisi Kemerdekaan, Salah Satunya Napi Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Riaukepri Bagansiapiapi

Gubri Arsyadjuliandi Rachman menyerahkan remisi di HUT RI 17 Agustus 2017.

Kamis, 17 Agustus 2017 16:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tahun 2017 menjadi hari istimewa bagi dua terpidana kasus korupsi di Riau. Hari ini, Kamis, 17 Agustus 2017, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan keduanya memperoleh remisi bebas. Dijelaskan Kakanwil Kemenhumham Riau, Dewa Putu Gede, dua napi kasus korupsi tersebut adalah Ir Azwardi dan Indra Gunawan SE. Mereka bersama 109 terpidana kasus pidana umum dan khusus lainnya menerima remisi sempena Hari Kemerdekaan RI ke-72.

Ir Azwardi, merupakan terpidana kasus korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan penelusuran riauonline.co.id, Ir Azwardi merupakan terpidana kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan empat tahun penjara 2015 silam. Hukuman dia kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

Sementara Indra Gunawan, SE adalah terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepulauan Riau. Yaitu dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Riaukepri Bagansiapiapi. Indra divonis bersalah lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada 2014 lalu.

"Jadi untuk napi tindak pidana khusus sebelum mendapat remisi harus menjadi justice collaborator dan telah membayar denda. Mereka sudah melakukannya sehingga mendapat remisi," kata dia, dilansir potretnews.com dari riauonline.co.id.

Secara keseluruhan dia mengutarakan sebanyak 5.615 narapidana di Provinsi Riau memperoleh remisi. Mereka terdiri dari 4.564 orang narapidana kasus tindak pidana umum dan 926 lainnya tindak pidana khusus.

"Jadi sebelumnya kita mengajukan 8.048 orang napi untuk memperoleh remisi. Atau 2/3 dari total seluruh napi di Riau," ujarnya. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww