Home > Berita > Riau

Sekilo Ganja dari Sumut Gagal Dikirim ke Petapahan Kampar

Sekilo Ganja dari Sumut Gagal Dikirim ke Petapahan Kampar

Suyatno memegang barang bukti ganja. (foto: metro24jam.com)

Senin, 14 Agustus 2017 14:58 WIB
MEDAN, POTRETNEWS.com - Seorang pria yang membawa 1 kilogram ganja diamankan personil Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) saat melakukan operasi preman di seputaran Terminal Amplas, Sabtu (12/8/2017) dini hari kemarin. Tersangka adalah Suyatno (23), warga Desa Dagong Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dia diamankan petugas di Jalan SM Raja persis di bawah Flyover Amplas, Kecamatan Timbang Deli.

Dari tangannya, petugas menyita 1 plastik hitam yang berisikan narkotika jenis ganja lebih kurang 1 kg sebagai barang bukti. Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, Minggu (13/8/2017), menjelaskan saat itu tim operasi premanisme melakukan giat rutin memantau Sitguantibmas di kewilayahan.

”Saat mobile, tim melihat beberapa orang laki-laki sedang duduk di bawah Flyover Amplas. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan identitas terhadap masing masing orang tersebut,” kata Faisal, dilansir potretnews.com dari metro24.com.

Saat melakukan pemeriksaan, kata Faisal, tersangka Suyatno berusaha menghindar dari petugas. Karena merasa curiga, tim langsung mengamankan tersangka dan dari dalam tas ransel hitam terdapat bungkusan plastik hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja. ”Atas temuan tersebut, selanjutnya tim membawa tersangka ke Mapolda Sumut guna proses sidik selanjutnya. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ganja tersebut akan dibawanya ke Petapahan, Kampar Riau,” tukas Faisal.

Dikatakan Faisal, kini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pihaknya ke Ditres Narkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut. “Sesuai dengan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Faisal. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww