Home > Berita > Rohul

Bos Perusahaan Sawit HW Hutahaean Diperiksa Polda Riau Terkait Lahan Ilegal di Rohul

Bos Perusahaan Sawit HW Hutahaean Diperiksa Polda Riau Terkait Lahan Ilegal di Rohul

Ilustrasi.

Senin, 14 Agustus 2017 13:51 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa pengusaha kelapa sawit, Harangan Wilmar Hutahaean atau yang populer disebut HW Hutahaean, terkait dengan kasus penguasaan lahan tanpa izin di Dalu-Dalu, Rokan Hulu (Rohul), Riau, Senin, 14 Agustus 2017. Sebelumnya, polisi menetapkan korporasi PT Hutahaean sebagai tersangka atas tuduhan eksploitasi lahan di luar hak guna usaha (HGU) seluas 835 hektar.

Dilansir potretnews.com dari tempo.co, HW Hutahaean menjabat presiden direktur di perusahaan tersebut. Mengenakan kemeja batik warna kuning kombinasi hitam, HW Hutahaean keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 12.30. Hutahaean enggan berkomentar ihwal perkara itu. "Nanti saja, pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya sambil berlalu meninggalkan gedung Direskrimsus Polda Riau.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Hutahaean. Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Rokan Hulu.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektar. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.

Meski status tersangka hingga kini baru dikenakan kepada korporasi, polisi masih mendalami status tersangka untuk perorangan yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektar. Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977 hektar. Berdasarkan hasil analisis Pansus, negara dirugikan hingga Rp 2,5 triliun atas pelanggaran itu.

Berdasarkan laporan Pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, 16 Januari 2017. Salah satunya PT Hutahaean di Rokan Hulu. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww