Pohon Pelindung Jalan di Kota Pekanbaru Diduga Diracun Orang Tak Dikenal, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya

Pohon Pelindung Jalan di Kota Pekanbaru Diduga Diracun Orang Tak Dikenal, Ini Ancaman Hukuman untuk Pelakunya

Pohon pelindung jalan yang berada di Jalan Sudirman tepat di ruang terbuka hijau simpang jalan Arifin Ahmad tampak mengering. Diduga diracun orang.

Minggu, 13 Agustus 2017 18:23 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pohon pelindung jalan yang berada di Jalan Sudirman tepat di ruang terbuka hijau simpang jalan Arifin Ahmad tampak mengering. Seluruh daunnya rontok dan hanya menyisakan ranting saja. Bagian pangkal pohon kulit pohon ini penuh dengan luka sayatan. Ada dua pohon pelindung jalan yang mati di titik ini.

Ukuran pohon yang mati ini tingginya lebih kurang 12 meter dengan diameter sekitar 80 centimeter. Berjarak sekitar 3 meter dari pohon pelindung jalan yang mati tersebut terlihat pembangunan pondasi tiang reklame.

Pembangunanya masih baru dimulai. Pipa besar berdiamer lebih kurang 30 centimeter tertanam ke tanah. Di sekeliling pipa tersebut disemen sebagai pondasi. Tinggi pipa dari tanah sekitar satu meter.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum pelaku yang dengan sengaja merusak pohon dapat dikenakan sanksi hukum kurungan penjara selama tiga bulan atau denda Rp 5 juta.

"Kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini bisa ditindaklanjuti," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Ahad (13/8/2017), dilansir potretnews.com dari tribunnews.com.

"Kuat dugaan pohon tersebut mati karena disengaja diracun. Ini pelakunya mengarah ke aktivitas pembangunan reklame itu. Tapi kita masih selidiki, siapa pemilik reklame itu," imbuhnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww