Home > Berita > Riau

Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Sita 2 HP Pejabat Setempat

Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Sita 2 HP Pejabat Setempat

Ilustrasi.

Minggu, 13 Agustus 2017 12:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Termasuk barang yang disita adalah properti milik PT Mawatindo Road Construction. "Dari lokasi tersebut disita dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP masing-masing pejabat, juga hard disk, dan disita 2 sepeda motor dari PT Mawatindo tersebut," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

Penggeledahan dilakukan selama 3 hari mulai tanggal 7 Agustus 2017. Lokasi penggeledahan di beberapa daerah di Provinsi Riau.

"Dalam konteks pelaksanaan penyidikan pada hari Senin-Rabu, tanggal 7-9 Agustus, selama 3 hari penyidik menggeledah di 3 daerah. Antara lain di Pekanbaru (7/8), Bengkalis (8/8), Dumai dan Pulau Rupat (9/8)," kata Febri, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Penggeledahan di Pekanbaru dilakukan di rumah mantan Bupati Bengkalis, di rumah tersangka M Nasir. Lalu Bengkalis di 4 lokasi yaitu kantor dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE, dan rumah saksi.

Sementara di Kota Dumai di dua lokasi yaitu rumah saksi yang merupakan subkon proyek jalan tersebut. Ada pula penyegelan di rumah dinas Sekda Dumai. Untuk di Pulau Rupat penggeledahan di kantor PT Mawatindo Road Construction, serta di rumah dan kantor saksi yang berperan sebagai subkon.

Sebagai tindak lanjut penyidikan kasus, KPK melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka. Yakni Sekda Dumai M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Keduanya dicegah sejak bulan lalu.

"Untuk kebutuhan penyidikan terhadap kedua tersangka dan agar tersangka tidak sedang berada di luar negeri saat pemeriksaan, KPK sudah melakukan pencegahan pada MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk 6 bulan ke depan sejak 21 Juli tahun 2017," tutur Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww