Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Ribuan Produk Perikanan Selundupan yang Diangkut KM Sinar Abadi 5
Ilustrasi. |
Untuk penelitian kasus lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan.
Penindakan kali ini dilakukan sebagai tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran produk-produk perikanan ilegal yang merugikan masyarakat. Dwi menuturkan penindakan ini diharapkan dapat menimbulan efek jera.
"Dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri,” ujar Dwi. ***Editor:
Akham Sophian