RENGAT, POTRETNEWS.com - Penambahan masa penahanan terhadap MS, tersangka dalam perkara pidana lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah habis. Sementara seperti diketahui, saat ini penanganan perkara MS masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Meski sudah habis masa penahanannya, namun penyidik Dinas LHK Provinsi Riau, Agus mengatakan bahwa proses penyidikan perkara tersebut tetap berlanjut.
Agus menyampaikan bahwa sebelumnya, penambahan masa penahanan MS sudah dilakukan sebanyak dua kali. Hanya saja, hingga habis masa penahanan tersebut penyidik masih belum menyelesaikan tugasnya. "Masa penambahan penahanan yang kedua berakhir pada Kamis (10/8) lalu," kata Agus, Jumat (11/8/2017), dilansir
potretnews.com dari
tribunnews.com.Untuk diketahui penambahan masa tahanan tersebut sebanyak dua kali 60 hari. Agus melanjutkan dengan habisnya kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, maka MS kini bisa mengirup kebebasan sampai penyidik melimpahkan perkara tersebut.Seperti yang disampaikan oleh Agus, bahwa sebelumnya pihak penyidik sudah mengirimkan berkas perkara MS ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dua kali pengiriman, berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap oleh pihak kejati. ***
Editor:Akham Sophian