Home > Berita > Riau

Rumah Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Juga Ikut Digeledah KPK

Rumah Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Juga Ikut Digeledah KPK

Ilustrasi.

Jum'at, 11 Agustus 2017 20:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 yang telah menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkalis. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat sejak Senin (7/8/2017) hingga Rabu (9/8/2017).

Di Pekanbaru, tim penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh. Proyek jalan Batupanjang-Pangkalahnyirih dengan anggaran sekitar Rp 495 miliar yang menjadi bancakan Nasir bergulir saat masa kepemimpinan Herlyan.

Selain rumah Herliyan, di Pekanbaru, tim penyidik juga menggeledah rumah Nasir. Sementara di Bengkalis, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PU, kantor Pemda dan kantor LPSE serta rumah seorang saksi bernama Hurry Agustianri yang merupakan sub-kontraktor proyek ini.

"Sementara di Kota Dumai, tim penyidik menggeledah rumah saksi bernama Hermanto dan menyegel ruangan di Rumah Dinas Sekda Dumai. Sedangkan di Pulau Rupat tim penyidik menggeledah kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau saksi bernama Hasyim," katanya, dilansir potretnews.com dari beritasatu.com.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa HP dan hard disk serta dua sepeda motor dari kantor PT Mawatindo Road Construction.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan penetapan Sekretaris Daerah Kota Dumai, M Nasir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015, Jumat (11/8). Saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

Tak hanya Nasir, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Nasir dan Hobby diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp 495 miliar. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww