Home > Berita > Riau

Korupsi Proyek Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Kabupaten Bengkalis Merugikan Negara Rp80 Miliar

Korupsi Proyek Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih Kabupaten Bengkalis Merugikan Negara Rp80 Miliar

Plang proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis. (foto: internet)

Jum'at, 11 Agustus 2017 18:53 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkalis terkait proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015. Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (11/8/2017). "Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 80 miliar," imbuhnya.

Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan tiga hari berturut-turut, sejak Senin (7/8/2017) hingga Rabu (9/8/2017), di Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat.

Di Pekanbaru, KPK menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis, di rumah Kadis PU Kab. Bengkalis. Di Bengkalis ada empat lokasi yang digeledah, yaitu kantor dinas PU Pemkab Bengkalis, kantor pemda, kantor LPSE dan kediaman salah seorang saksi.

"Di Kota Dumai, (geledah) di dua lokasi, rumah saksi yang merupakan subkontraktor proyek ini. Kemudian dilakukan juga penyegelan di rumah dinas Sekda Dumai," tambah Febri, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Sementara di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dilakukan penggeledahan di kantor PT MRC dan di rumah juga kantor saksi yang berperan sebagai subkontraktor. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen, telepon seluler masing-masing pajabat, dua sepeda motor dari PT Mawatindo.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Kadis PU Kabupaten bengkalis tahun 2013-2015, Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Nawatindo road construction, Hobby Siregar.

"Untuk Kebutuhan penyidikan terhadap kedua tersangka, KPK sudah melakukan pencegahan pada MNS dan HOS untuk 6 bulan ke depan sejak 21 Juli 2017. Hari ini sampai Rabu depan, penyidik menjadwalkan peneriksaan sejumlah saksi di Pekanbaru," demikian Febri.

KPK menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 (1) UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww