Gubernur Riau Andi Rachman Serahkan Kasus Sekda Kota Dumai yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi kepada Pihak Berwajib

Gubernur Riau Andi Rachman Serahkan Kasus Sekda Kota Dumai yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi kepada Pihak Berwajib

Sekdako Dumai Muhammad Nasir saat pemeriksaan di Asrama Haji Batam dan ternyata passpornya diketahui sudah dicekal KPK.

Kamis, 10 Agustus 2017 10:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman) sepenuhnya menyerahkan proses hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir kepada pihak yang berwajib. "Biarlah proses hukum yang berjalan," kata gubernur di Pekanbaru, Rabu (9/8/2017). Seperti diketahui, Sekdako Dumai itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pekerjaan multiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Agar kejadian serupa tidak terulang, Gubri pun mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) supaya bekerja dengan baik dan tidak neko-neko. "ASN bekerja saja sesuai Undang-undang," tuturnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Nasir tersandung kasus korupsi terkait pekerjaan Jalan Lingkar Rupat - Batupanjang dengan nilai proyek Rp528 miliar dengan panjang 51 kilometer. Saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan saat itu Bupatinya Herliyan Saleh.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekdako Dumai diketahui akan menunaikan ibadah haji. Paspor miliknya dicekal KPK diketahui Imigrasi Batam saat berada di Asrama Haji, Batam. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww