PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman (Andi Rachman) sepenuhnya menyerahkan proses hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Muhammad Nasir kepada pihak yang berwajib. "Biarlah proses hukum yang berjalan," kata gubernur di Pekanbaru, Rabu (9/8/2017). Seperti diketahui, Sekdako Dumai itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pekerjaan multiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Gubri pun mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) supaya bekerja dengan baik dan tidak neko-neko. "ASN bekerja saja sesuai Undang-undang," tuturnya, dilansir
potretnews.com dari
GoRiau.com.Diberitakan sebelumnya, Muhammad Nasir tersandung kasus korupsi terkait pekerjaan Jalan Lingkar Rupat - Batupanjang dengan nilai proyek Rp528 miliar dengan panjang 51 kilometer. Saat itu dirinya merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dan saat itu Bupatinya Herliyan Saleh.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sekdako Dumai diketahui akan menunaikan ibadah haji. Paspor miliknya dicekal KPK diketahui Imigrasi Batam saat berada di Asrama Haji, Batam. ***
Editor:Hanafi Adrian