Home > Berita > Siak

Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, Wabup Siak: Terbitnya Regulasi ini untuk Mewujudkan ASN yang Profesional

Gelar Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, Wabup Siak: Terbitnya Regulasi ini untuk Mewujudkan ASN yang Profesional

Wabup Siak Alfedri saat membuka sosialisi.

Kamis, 10 Agustus 2017 16:58 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Provinsi Riau, menggelar sosialiasi tentang UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang ASN di lingkungan pemerintahan setempat. Sosialisasi itu dibuka langsung Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri di ruang rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (10/8/2017).

Dalam sambutannya, Wabup Alfedri mengatakan, sejatinya UU ini dibuat mengingat fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik.

Selain itu, kata Wabup, PNS juga merupakan organisasi pemerintahan dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Maka itu, pemerintah terus memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja PNS, dengan melakukan pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian, dimulai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga terbitnya peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," jelas Wabup Alfedri.

Terbitnya regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini, bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

“Dalam PP 11 Nomor 2017 tentang manajemen PNS ini dijelaskan pula, bahwa regulasi yang mengatur tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan,” ungkap Wabup.

PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS ditetapkan secara khusus, untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya yaitu pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka.

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak yang diwakili oleh Rahmawita Kurnia Wati mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatakan pemahaman para PNS dilingkungan Pemkab Siak, terhadap aturan-aturan di bidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak di terbitkanya tentang manajemen PNS. 

Dalam sosialisasi ini, juga dihadiri perwakilan dari Kemenpan-RB yakni Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Ir. Bambang D. Sumarsono, M.P.A. Selain itu terlihat juga Asisten, Inspektur, dan staf ahli, para kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Siak dan para Camat se-Kabupaten Siak. ***

Kategori : Siak, Riau, Umum, Pemerintahan
wwwwww