Home > Berita > Riau

Dua Hari setelah Penahanan Arlimus, Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Lahan KUD Siampo Pelangi

Dua Hari setelah Penahanan Arlimus, Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Sertifikat Lahan KUD Siampo Pelangi

Arlimus (kanan) saat berada di ruang penyidikan Kejari Kuansing, Selasa (8/8/2017) malam.

Kamis, 10 Agustus 2017 07:10 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Sehari setelah penahanan Arlimus, tersangka kasus korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian Cerenti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menetapkan dua tersangka baru. "Hari ini, kita sudah menetapkan dua tersangka baru lagi, mereka juga menikmati hasil korupsi senilai Rp1,2 miliar," kata Kepala Kejari Kuansing Jufri, SH, MH melalui Kasi Intelijen Revendra SH, Rabu (9/8/2017) malam di Telukkuantan.

Adalah KS dan AS, dua tersangka baru yang dimaksud Revendra. Mereka adalah pengurus KUD Siampo Pelangi dan berperan dalam tindak pidana korupsi sertifikat lahan tersebut.

"Dengan penetapan dua tersangka baru ini merupakan pengembangan dari tersangka Ar yang telah ditahan," ujar Revendra didampingi Kasi Pidsus Jhon Leonardo Hutagalung SH, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Dikatakan Revendra, AS dan KS tidak lagi memenuhi panggilan penyidik pada akhir-akhir ini. Karena itu, surat penetapan tersangka dititipkan kepada Kepala Desa Pesikaian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim Kejari Kuansing menjemput Arlimus saat berada di Pelangi Waterpark, ketika itu ia sedang menghadiri acara PDIP Kuansing. Menurut Kajari Kuansing, saat itu Arlimus bersedia ikut penyidik ke Kejari Kuansing menunggangi mobil penyidik. Setelah berkasnya lengkap, Arlimus langsung ditahan di Rutan Telukkuantan. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww