Tiga Oknum Honorer Dinas PU Kota Pekanbaru Ditahan Kejati Riau, Kadisnya Tunggu ”Giliran”

Tiga Oknum Honorer Dinas PU Kota Pekanbaru Ditahan Kejati Riau, Kadisnya Tunggu ”Giliran”

Penahanan ketiga tersangka Pungli IUJK Dinas PU Kota Pekanbaru, Selasa siang. (foto: goriau.com)

Selasa, 08 Agustus 2017 15:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tiga oknum honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi ditahan di Rutan Sialangbungkuk, setelah menjalani pelimpahan (tahap II) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/8/2017) siang. Ketiga orang ini, antara lain Martius, Said dan M Hairil. Mereka merupakan oknum honorer di Dinas PU Kota Pekanbaru. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan berkas dan tersangkanya ke kejati (Proses Tahap II, red).

Usai menjalani proses administrasi, ketiga orang itu lalu dikawal ke luar dari Ruang Pidana Khusus, dan dimasukkan ke mobil tahanan yang sudah menunggu di luar. Tampak Martius, Said dan Hairil yang mengenakan baju kaos ini hanya tertunduk sambil sesekali menutup wajah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, ketiganya ditahan terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Dinas PU Kota Pekanbaru. Kasus tersebut turut menyeret kepala dinas (kadis)-nya berinisial ZH yang kini berstatus tersangka.

"Ada tiga tersangka yang dilimpahkan (dari total empat orang termasuk ZH, red). Berdasarkan perkara ini, mereka disangkakan bersama-sama dengan ZH melakukan dugaan pemerasan dalam jabatan (pungli, red) dan menerima suap," ujar Sugeng Riyanta di ruangannya, Selasa siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Akibat perbuatannya, mereka pun terancam dipenjara minimal empat tahun, sesuai Pasal yang diterapkan, diantaranya Pasal 12 Huruf E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemerasan dalam jabatan, Junto pasal 11 (menerima suap, red), karena perbuatan ketiganya melibatkan pejabat pemerintahan.

Sedangkan untuk ZH, Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, diakui Sugeng bahwa berkasnya sudah P-21 (Dinyatakan lengkap, red). Kejati Riau kini tengah menunggu pelimpahan (Tahap II) dari Polda Riau. Artinya, penahanan ZH menunggu ”giliran” nanti.

"Untuk ZH kita tunggu pelimpahan dari Polda Riau karena berkasnya sudah P-21. Barang bukti dalam kasus ini Rp10,4 juta," tukas Sugeng Riyanta. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww