PUPR Kuansing Tegaskan Jalan Petaibaru-Simpang Raya yang ”Dirampok” PT Wanasari Nusantara Milik Pemerintah

PUPR Kuansing Tegaskan Jalan Petaibaru-Simpang Raya yang ”Dirampok” PT Wanasari Nusantara Milik Pemerintah

Andi Cahyadi (kiri) memimpin rapat dengar pendapat terkait jalan poros kabupaten yang dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara, Selasa (8/8/2017).

Selasa, 08 Agustus 2017 16:50 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan ruas jalan Petaibaru - Simpang Raya di Singi Hilir merupakan jalan kabupaten. Kini, jalan sepanjang 1,7 Km dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara. "Itu jalan kabupaten, bukan jalan perusahaan dan kita punya SK-nya, bahwa itu jalan kabupaten dan milik masyarakat," tandas Azwan, Kepala PUPR Kuansing saat hearing dengan Komisi C DPRD Kuansing, Selasa (8/8/20017) sore.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi C Andi Cahyadi, Azwan memaparkan bahwa ruas jalan tersebut sudah ada sejak dibangunnya transmigrasi.

"Dulu ini awalnya jalan poros transmigrasi. Nah, sekarang mana yang lebih dulu, transmigrasi apa HGU perusahaan? Kan transmigrasi. Karena itu, ini jalan kabupaten," terang Azwan di depan masyarakat,.

Sebagaimana dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, konflik antara masyarakat dan PT Wanasari Nusantara sudah sering terjadi. Apalagi mengenai jalan poros tersebut, sebab perusahaan tak membolehkan masyarakat melintasinya. Agar masyarakat tak lewat, perusahaan memportal jalan.

Pada tahun 2015, PT Wanasari sempat membuka akses jalan untuk umum. Warga bersama pemerintah dan pihak perusahaan membongkar portal secara bersama-sama.

Namun, pada akhir Juli 2017 lalu, PT Wanasari Nusantara kembali berulah. Mereka melarang alat berat yang didatangkan pemerintah untuk memperbaikinya. Sikap arogan yang ditunjukkan perusahaan sangat disesalkan oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat mengadu ke DPRD Kuansing.

Sayang, dalam hearing kali ini, pihak perusahaan tak datang. Alasannya, mereka ada urusan ke Pekabaru, hal itu sesuai dengan surat yang dikirim PT Wanasari kepada DPRD Kuansing. ***

Editor:
Akham Sophian

wwwwww