Nilainya Rp2,4 Triliun, Inikah Proyek yang Menjerat Sekda Kota Dumai hingga Dicekal KPK?

Nilainya Rp2,4 Triliun, Inikah Proyek yang Menjerat Sekda Kota Dumai hingga Dicekal KPK?

Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir saat membacakan sumpah jabatan saat dilantik beberapa waktu lalu.

Selasa, 08 Agustus 2017 09:45 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang saat ini menjabat Sekretaris Kota Dumai Provinsi Riau Muhammad Nasir gagal menunaikan ibadah haji tahunnya tahun ini. Kegagalan keberangkatan Muhammad Nasir ini terjadi setelah parspor miliknya mendapat pencekalan dari Imigrasi.

Sekda Kota Dumai ini, baru mengetahui pencekalan ini saat dirinya berada di Kota Batam, sebelum terbang ke Madinah dengan rombongan Jamaah Calon Haji kota Dumai di Embarkasi Batam.

Dilansir potretnews.com dari tribunnews.com, pencekalan terhadap Muhammad Nasir diduga kuat dilakukan pihak Imigrasi atas permintaan Komisi Pememberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya baru-baru ini informasi beredar pihak KPK telah meningkatkan status penyelidikan pembangunan tahun jamak jalan lingkar Pulau Rupat menjadi Penyidikan. Kasus pembangunan jalan lingkar Pulau Rupat ini sudah dilirik KPK sejak akhir tahun lalu.

KPK bahkan menurunkan langsung para penyidiknya ke Bengkalis pada November tahun lalu untuk melakukam penyelidikan tahap awal untuk mengumpulkan sejumlah data dan alat keterangan. Penyelidikan tahap awal tersebut, dilakukan KPK selama satu minggu di Kota Bengkalis. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Umum, Dumai, Riau
wwwwww