Surat Pilu dari Bocah Korban Penganiayaan Diduga Orang Suruhan Oknum Dewan untuk Sang Kapolda Riau

Surat Pilu dari Bocah Korban Penganiayaan Diduga Orang Suruhan Oknum Dewan untuk Sang Kapolda Riau

Ilustrasi.

Senin, 07 Agustus 2017 10:20 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dikirimi surat oleh keluarga Arazaqqul, bocah korban penganiyaan oleh orang tak dikenal pada 2013. Hingga kini kasus itu tak kunjung terungkap. Dalam surat itu disebut, Arazaqqul menjadi korban penganiyaan bersama kedua orang tuanya saat melakukan perjalanan. Diduga sang pelaku adalah suruhan dari oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan.

Dilansir potretnews.com dari jawapos.com, pihak keluarga memertanyakan kepada Irjen Zulkarnain atas tanggungjawab dari Kapolres Rokan Hilir (Rohil).

Suroto selaku pengacara Arazaqqul menerangkan, kini kliennya mengalami cacat permanen akibat penganiayaan pada 2013. Semenjak kejadian itu Arazaqqul yang merupakan siswa kelas 5 SD 023 Simpang Badak Rohul, Tambusai Utara Desa Mahato tak lagi bisa makan dan minum melalui mulut.

Untuk asupan makanan dia bergantung pada selang dan besi yang ditanamkan ke perutnya. Dia hanya bisa mengkonsumsi susu yang dimasukkan melalui selang ke dalam perut.

Lebih jauh Suroto menceritakan, suatu hari pada 2013, Arazaqqul dibawa kedua orang tuanya, Rajiman dan Mariyatun dengan menggunakan sepeda motor, berangkat ke kebun di Pasir Limau Kapas. Di tengah perjalanan ada seseorang mencegat dan membacok Rajiman dengan parang.

Tak lama berselang, dua orang pelaku lainnya. Mereka menganiaya pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Rajiman mengalami 25 tusukan. Tusukan itu terdapat di tubuh bagian depan dan belakang, tulang leher belakangnya juga dibor menggunakan pisau.

Sang isteri, dibacok tangannya dan badan dihantam pakai kayu, lalu dibuang ke parit kanal yang ada disana. Sementara sang anak dihantam pada bagian dada dan kepala.

Sejak kejadian itu, sambung Suroto, keluarga korban terus mencari keadilan. Untuk mempertanyakan penanganan kasus itu, keluraga korban pekan lalu menyurati kembali Kapolda Riau.

"Kami mengadukan lagi tindak pidana penganiayaan sadis yang mereka alami pada 2013 lalu oleh orang suruhan oknum anggota DPRD. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Panipahan sesaat setelah kejadian," terang Suroto akhir pekan lalu.

Suroto keberatan dengan statemen Kapolres Rohil AKBP Posma Lubis yang mengatakan polisi kesulitan mengungkap karena kasus baru dilaporkan pada 2016.

"Statement Kapolres Rohil itu tidak benar, karena sehari setelah penganiayaan itu anak klien kami yang lain bernama Gading dan istrinya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan. Setelah itu tim dari polsek bersama masyarakat sudah turun ke TKP dan juga datang ke rumah sakit melihat kondisi korban," lanjutnya.

Akibat penganiayaan yang dialami, Arazaqqul kini cacat permanen. Tak lagi bisa makan lewat mulut dan harus mengandalkan selang yang ditanam di dalam perut.

"Darah beku akibat penganiayaan itu saat ini memang sudah menjadi kanker yang sudah lengket di hati. Di surat itu kepada Kapolda Riau kami meminta agar terhadap oknum Kepolisian di Rohil baik yang dulu maupun yang sekarang yang terbukti tidak menindaklanjuti laporan berbagai kasus pidana yang dialami klien kami agar dapat ditindak tegas dan diberikan sanksi," pintanya.

Pihak keluarga melalui surat yang disampaikan berharap agar bisa bertemu langsung dengan Kapolda dan menyampaikan kondisi yang dialami korban saat ini. "Kami mohon ada komitmen untuk menyelesaikan penanganan kasus pidana ini," singkatnya.

Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain mengaku belum mendapatkan surat dari keluarga Arazaqqul. Menurutnya, kasus yang dialami korban ada banyak persepsi yang muncul. "Itu kan banyak persepsi, ada yang bilang lapor sesaat setelah kejadian, ada yang bilang sudah lama," ucapnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Hukrim, Umum, Riau, Rohil
wwwwww