Sidang Kasus Pupuk Subsidi di Pengadilan Negeri Siak, Empat Saksi Beratkan Terdakwa

Sidang Kasus Pupuk Subsidi di Pengadilan Negeri Siak, Empat Saksi Beratkan Terdakwa

Proses persidangan kasus penangkapan pupuk bersubsidi yang melibatkan terdakwa BI (penyalur dari Sungai Pakning Bengkalis) dan MK (penadah dari Dayun Siak) menghadirkan saksi-saksi.

Senin, 07 Agustus 2017 20:09 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sidang kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Siak, menghadirkan saksi-saksi. Dari keterangan empat orang saksi yang dihadirkan, justru memberatkan terdakwa. Selain itu, kasus penangkapan yang dilakukan Polres Siak terhadap dua terdakwa Juni 2016 lalu ini, juga diduga adanya pemalsuan dokumen RDKK.

Dalam jalannya persidangan yang menghadirkan tiga saksi fakta dan satu saksi ahli ini, Senin (7/8/2017), ke dua terdakwa BI (penyalur) dan terdakwa MK (penadah) terlihat tunduk lesu. Apalagi mereka tidak didampingi penasehat hukumnya. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Siak Abd. Kadir.

Saat saksi fakta dicerca pertanyaan oleh JPU Endah Purwaningsih, beberapa jawaban saksi mengarah kepada kedua terdakwa. Hal ini makin menguatnya pembuktian adanya penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Diantaranya, keterangan saksi H Saifurrahman (Ketua Gapoktan Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis) menyebut, bahwa dirinya tidak pernah menandatangani berkas Rencana Definitif Kebutuha Kelompok (RDKK) tahun 2016 lalu.

"Bahkan sejak 2015, Gapoktan Tanjung Belit tidak pernah mengajukan RDKK untuk penebusan pupuk bersubsidi seiring tidak adanya permintaan petani," terang H Saifurrahman.

Keterangan yang serupa juga disampaikan oleh Kades Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Joko Margono. Ia mengaku tidak pernah menandatangani RDKK tahun 2016, karena dirinya juga sudah tidak menjabat sebagai Kades April 2015.

Sedangkan saksi fakta ketiga yang dihadirkan, Wan M Sabri juga mengaku tidak tahu adanya penebusan pupuk yang dilakukan koleganya BI, karena memang tidak adanya permintaan petani. 

Saat ditanya hubungan antara saksi Wan Sabri dengan terdakwa BI, Wan Sabri mengaku bahwa terdakwa memang meminjam bendera perusahaan miliknya CV Putri Siak Kecil dengan direktur Doni, untuk digunakan sebagai bendera ke pihak produsen untuk jual beli pupuk.

"Yang jelas kami bekerjasama dan terjadi perjanjian usaha secara lisan dengan terdakwa yang kita kenal sebagai pengecer pupuk di Kecamatan Bukit Batu, dan kita tidak tahu adanya penebusan pupuk atas nama petani di Tanjung Belit pada tahun 2016 tersebut," terang Wan Sabri. 

Sementara saksi ahli yang dihadirkan, Kasi Perindag Kabupaten Bengkalis, Nasril, menggambarkan tentang runut pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ada. 

Kasus hukum yang saat ini menjerat kedua terdakwa terjadi setelah adanya penangkapan pupuk bersubsidi oleh Polres Siak pada Juni 2016, di Gudang terdakwa kedua H Miskak di Kecamatan Dayun Siak, dan setelah ditindaklanjuti ternyata dokumen yang digunakan pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. 

Jadi selain pemindahan lokasi sasaran pupuk bersubsidi lintas kabupaten, terdakwa juga diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen dan tandatangan sejumlah pihak. Sedangkan terdakwa kedua terlibat dan bersekongkol sebagai penadah pupuk bersubsidi dan untuk pengalihan kegunaan pemupukan sektor lain.*****

wwwwww